Waykanan lakukan verifikasi dan validasi basis data terpadu

id bupati waykanan

Waykanan lakukan verifikasi dan validasi basis data terpadu

Bupati Waykanan Raden Adipati Surya (berkacamata) saat menghadiri kegiatan verifikasi dan validasi BDT. (antaralampung/Emir)

waykanan (ANTARA) -  Dinas Sosial Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung melakukan verifikasi dan validasi basis data terpadu  (BDT) yang selama ini menjadi data acuan bagi sasaran berbagai program pemerintah seperti program bantuan sosial dan lainnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Waykanan, Pardi, di Blambanganumpu, Waykanan, Rabu mengatakan, basis data terpadu (BDT) yang diverifikasi ulang tersebut merupakan yang berasal dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).

“Melalui kegiatan verifikasi kami mencoba mencocokkan data penduduk yang sebelumnya sudah masuk dalam BDT dengan kondisi mereka saat ini apakah masih memenuhi syarat untuk masuk dalam BDT atau tidak,” kata dia.

Pardi mengatakan BDT yang akan diverifikasi dan validasi ulang ini nantinya tidak hanya menjadi acuan bagi program bantuan sosial dari Dinas Sosial melainkan juga bagi program pemerintah secara umum yang berkesesuaian.

Ia menerangkan, kegiatan verifikasi BDT mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 28 tahun 2013 yang memperbolehkan Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi BDT.

Verifikasi data, katanya, dimaksudkan agar bansos yang disalurkan tepat sasaran, karena perubahan kondisi sosial ekonomi calon penerima dari BDT 2015 bisa saja sudah tidak layak lagi menerima bansos.

Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya mengatakan, berdasarkan pasal 8 ayat  (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dimana data terpadu harus diverifikasi dan divalidasi secara berkala, yang kemudian ditetapkan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Kementerian Sosial RI. 

Menurutnya, untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan,  verifikasi dan validasi dilakukan setiap saat dengan penetapannya paling lama 6 (enam) bulan sekali.

Selain itu, salah satu keberhasilan penanggulangan kemiskinan sangat ditentukan oleh ketepatan sasaran dalam program perlindungan sosial. Ketepatan sasaran dapat terwujud bila didukung dengan kriteria kemiskinan yang jelas serta data yang akurat dan up to date. Untuk mendapatkan data yang akurat dan up to date, maka perlu dilakukan verifikasi dan validasi secara berkala sesuai dengan jenis programnya. Untuk mencapai itu semua perubahan data dapat di update melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG)

Adipati menjelaskan, Aplikasi SIKS-NG ini disamping dapat mengintegrasikan seluruh data program perlindungan sosial secara nasional juga dibangun agar dapat digunakan untuk menginput, mengupdate dan mengklasifikasikan data sesuai dengan penerima program. Aplikasi ini memudahkan petugas entri data dalam memfilter data-data yang diperlukan sesuai dengan jenis program perlindungan sosial. 

“Saya berharap setelah mengikuti sosialisasi ini para Camat, Lurah/Kepala Kampung dapat berperan dan perpartisipasi aktif dalam kegiatan verifikasi dan validasi sehingga data yang diperoleh dapat dipertangungjawabkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,”katanya 

Kepala Dinas Sosial Lampung, Sumarju Saeni mengatakan, dalam rangka melakukan kegiatan yang memiliki nilai  ibadah tinggi yang menjadi kebijakan prioritas pemrov Lampung tahun 2019  ada tiga , yaitu Pengurangan Kemiskinan, Peningkatan Kesehatan dan Pendidikan, Pembangunan Ekonomi.

Menurutnya, kegiatan verifikasi ini sangat konsen dengan visi ini , maka Pemprov Lampung dan Pemkab Waykanan harus bisa bekerjasama untuk mendata ulang jumlah penerima bantuan sosial dari Kementrian Sosial tersebut. 

“Jadi kita harus bersama-sama untuk bisa mendata ulang setiap enam bulan sekali, bila ada masyarakat yang sudah tidak berhak menerima bansos tersebut maka akan langsung digantikan dengan yang berhak menerima,” katanya.