Pemkot Bandarlampung-BPOM Sidak Makanan di Supermarket

id Pemkot bandarlampung, bbpom, sidak, supermarket

Pemkot Bandarlampung-BPOM Sidak Makanan di Supermarket

Petugas tengah memeriksa makanan di supermarket, Bandarlampung. (Antara Lampung/Dian Hadiyatna)

Kita akan lakukan sidak pangan ini rutin, sebulan pasti akan ada kegiatan sidak, guna memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung bersama dengan  Balai Besar Pengawasan, Obat dan Makanan Bandarlampung melakukan inspeksi mendadak makanan yang terdapat di salah satu supermarket di Bandarlampung,  Selasa. 

Sidak pangan ini menyisir makanan cepat saji yang barada di rak - rak makanan, dan lokasi food court yang terdapat di super market bersangkutan.

Kepala Dinas Ketahan Pangan Kota Bandarlampung, Kadek Sumarta kegiatan ini dilakukan guna menjaga kesehatan masyarakat setempat yang ingin mengkonsumsi/membeli makanan cepat saji.

"Kita akan lakukan sidak pangan ini rutin, sebulan pasti akan ada kegiatan sidak, guna memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha," katanya.

 Kadek menambahkan dalam sidak tim menemukan beberapa hal yang harus dibenahi oleh pihak supermarket baik dalam nomor kemasan yang tertera, sertifikasi logo BPOM, serta tempat penyimpanan makanan yang harus sesuai standar dan aturan.

Ia berharap ke depannya pihak supermarket dapat memperbaiki secepatnya hasil temuan hari ini dan beberapa barang returan harus dikirim ke pihak BPOM agar diperiksa lebih lanjut.

 "Ada beberapa produk nomor Industri Rumah Tangga (IRT) tidak sesuai dengan dinas terkait, dan kami suruh balikan produk tersebut ke produsen agar mengurus kembali IRTnya sebelum diedarkan," katanya.

Kepala Toko Supermarket Chandra Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mengurus semua  temuan oleh pihak dinas dan badan terkait, tidak lain semua ini demi kepentingan  bersama dan pembinaan agar ke depanya dapat melindungi serta menjaga konsumen.

"Kami akan segera memperbaiki kemasan barang, kerusakan barang, pajangan yang tidak layak, dan proses pengolahan barang, serta perizinanya," tambahnya.