
APK di Kaca Mobil Potensi Timbulkan Kecelakaan

Sebenarnya itu bahaya, karena menutupi jarak pandang pengemudi untuk melihat spion belakang
Bandarlampung (Antaranews Lampung ) - Alat peraga kampanye (APK) pemilihan presiden (Pilpres) maupun calon anggota legislatif (Caleg) yang terpasang di kaca bagian belakang kendaraan mobil menyalahi aturan dalam berlalulintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
"Sebenarnya itu bahaya, karena menutupi jarak pandang pengemudi untuk melihat spion belakang," kata Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polresta Bandarlampung, Kompol Souzarnanda Mega di Bandarlampung, Sabtu.
Selain merugikan diri sendiri, pemasangan APK yang membahayakan tersebut juga berdampak dapat merugikan pengemudi lain. Sebab, pengemudi yang berada di belakang dapat tidak fokus saat mengemudi.
"Kalau tidak salah ada aturannya dari Bawaslu. Nanti akan kita koordinasikan lebih lanjut sama pihak-pihak terkait," kata dia menerangkan.
Saat ditanya apakah ada penegasan dari pihak lalulintas, Nanda mengungkapan masih akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait. Setelah melakukan koordinasi, penegasan akan dilakukan secara gabungan.
"Belum tahu kapan kita akan koordinasi, nanti saya kabari. Saat ini saya masih berada di Jakarta," kata dia.
Dihubungi terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Candrawansah mengatakan dirinya membolehkan untuk pemasangan APK di kendaraan mobil kecuali pada mobil dinas dan angkutan umum. Pemasangan APK juga katanya, ada batas ukuran ketebalan jarak pandang.
"Kalau kita ikut aturan itu diperbolehkan, hanya saja ada kewajaran ketebalannya. Kalau dipasang kira-kira merusak jarak pandang ya itu salah juga," kata dia menerangkan.
Dirinya sering melihat pemasangan APK di kaca mobil bagian belakang. Namun dirinya tidak bisa berbuat apa-apa lantaran untuk pemasangan APK di kaca mobil sendiri menurut aturan diperbolehkan.
"Sepanjang instansi membolehkan seperti Dinas Perhubngan (Dishub) dan kepolisian tidak masalah. Kan pihak kepolisian yang menilai. Kalau angkutan umum tidak bisa dan kita berhak melarang, karena kita ada aturan APK tidak bisa dipasang di kaca angkutan umum," katanya.
Meskipun APK diperbolehkan dipasang di kaca mobil bagian belakang, kedepan Chandra siap menerima koordinasi terhadap kepolisian untuk membahas APK.
"Pihak kepolisian yang berinisiatif karena ranah kepolisian. Tapi kalau penertiban APK di angkutan umum nah itu ranah kita," katanya.
Pewarta : Triono Subagyo dan Damiri
Editor:
Samino Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026
