Lampung Timur (Antaranews Lampung) - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mematuhi arahan Kementerian Dalam Negeri agar segera memecat PNS yang terbukti korupsi atau sudah divonis pengadilan.
"Kami sudah terima surat dari Kemendagri basis data ASN yang terlibat korupsi di Lampung Timur, sekarang sedang diproses pemecatannya, saya sudah mintakan BKD untuk berkonsultasi dengan Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara," ujar Sekda Kabupaten Lampung Timur Syahrudin Putera, di Lampung Timur, Kamis.
Namun, Sekdakab Syahrudin Putera tidak menyebut jumlah ASN Lampung Timur yang terlibat korupsi itu.
Menurut Sekda, ASN di Lampung Timur yang terbukti korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat.
"Jika mengacu surat kesepakatan tiga menteri, Kemendagri, Kemenpan RB, dan BKN, pemecatan PNS terlibat korupsi diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sekdakab Lampung Timur itu pula.
"Artinya nanti setelah dipecat mereka tidak menerima hak-haknya lagi, seperti tidak lagi menerima gaji," katanya pula.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah untuk memecat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya yang melakukan korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Lampung sebut pengerjaan jalan wisata selesai H-7 Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 22:12 Wib
Ini daftar titik rawan kecelakaan pada jalur mudik di wilayah Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 13:46 Wib
Dishub Lampung catat 62 bus AKDP telah lakukan ramp check
Kamis, 28 Maret 2024 10:57 Wib
Polda Lampung bentuk tim khusus antibegal lindungi pemudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 10:55 Wib
KAI Tanjungkarang salurkan TJSL senilai Rp146 juta
Rabu, 27 Maret 2024 20:38 Wib
1.732 pendaftar Itera lolos melalui jalur SNBP 2024
Rabu, 27 Maret 2024 20:36 Wib
Bawaslu Lampung telah siapkan LHP di tiga daerah terkait PHPU
Rabu, 27 Maret 2024 19:01 Wib
Komisi V DPR minta Pemprov Lampung tindak tegas kendaraan ODOL
Rabu, 27 Maret 2024 18:21 Wib