Pekerja Harus Mendapatkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

id BPJS ketenagakerjaan, dirut BPJS, wajib sebagai peserta

Pekerja Harus Mendapatkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (baju batik), (Antara Lampung/HO)

Yang dimaksud seluruh pekerja disini adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, non ASN (Aparatur Sipil Negara, red), hingga buruh harian lepas, wajib berdasarkan u
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Yang dimaksud seluruh pekerja disini adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, non ASN (Aparatur Sipil Negara, red), hingga buruh harian lepas, wajib berdasarkan undang-undang untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Kamis.

Ia mencontohkan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan yang dialami Donny Saputra Listi yang merupakan non ASN Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan.  

Donny, lanjutnya, mengalami kecelakaan saat bekerja saat mobil Damkar yang ditumpangi terbalik dan mengakibatkan yang bersangkutan mengalami pendarahan di otak dan harus dilakukan tindakan operasi bedah kepala. 

"Beliau merupakan pekerja non ASN yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Semua risiko yang terjadi saat yang bersangkutan bekerja sudah menjadi tanggung jawab kami, dan kami akan memberikan pelayanan yang optimal sampai pekerja sembuh, tanpa batasan biaya," terang Agus. 

Ia menegaskan bahwa hingga akhir Desember 2018, jumlah pekerja di Indonesia yang telah memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta pekerja, dimana 1,5 juta pekerja diantaranya merupakan pegawai non ASN.

Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 yang baru disahkan pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) dan non ASN dilaksanakan sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

Agus menjelaskan, sesuai UU, SJSN dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

"Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan oleh peserta serta relasi yang baik dengan pemerintah daerah tentunya menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non ASN yang cukup tinggi, meskipun masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja non ASN dapat terwujud," tukas Agus.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan itu mengatakan bahwa sistem Jaminan Sosial Nasional yang menunjuk BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan tidak beralasan, sebab BPJS Ketenagakerjaan memiliki pengalaman puluhan tahun dan tercatat sangat baik dalam menjalankan tugasnya. 

Dengan sifatnya yang nirlaba, BPJS memastikan dengan iuran yang tidak memberatkan dan harus dikelola dengan optimal untuk kepentingan peserta, termasuk terus meningkatkan manfaat, bukan untuk mencari keuntungan.

"Hingga saat ini juga manfaat program terus ditingkatkan. Seperti peningkatan manfaat JKK dan beasiswa yang akan segera disahkan pemerintah dalam waktu dekat. Ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja di Indonesia”, tuturnya.

Ia mengharapkan, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja.

Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya. 

Program jaminan sosial yang dimaksud dalam hal ini mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.

Penyelenggara yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan program tersebut dibentuk berdasarkan undang undang yang berlaku, dalam hal ini UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Badan yang dibentuk ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menginstruksikan agar dibentuk sebuah badan penyelenggara untuk menjalankan fungsi sebagai penyelenggara jaminan sosial.