Jakarta (Antaranews Lampung) - KPK menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo.
"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," kata Alexander di Jakarta, Rabu.
Diduga dari total sekitar Rp95 miliar dana yang diterima MUS selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut.
Mustafa meminta kepada Budi Winarto dan Simon Susilo untuk menyerahkan sejumlah uang (ijon) dengan imbalan proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Tahun Anggaran 2018.
Total Mustafa menerima Rp12,5 miliar dengan rincian sebagai berikut.
"Pertama, sebesar Rp5 miliar dari BW yang merupakan "fee" atas ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lampung Tengah senilai total sekitar Rp40 miliar. Kedua, sebesar Rp7,5 miliar dari SS atas "fee" 10 persen untuk ijon dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Tengah senilai total sekitar Rp76 miliar," tuturnya.
Uang sebesar Rp12,5 miliar tersebut digunakan Musfata untuk diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBDP Kab Lampung Tengah TA 2017 sebesar Rp1,825 miliar, pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018 sebesar Rp9 miliar, dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp1 miliar.
Terkait dugaan penyuapan tersebut, KPK menyangkakan Budi Winarto dan Simon Susilo melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pada perkara ketiga, KPK menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.
Empat orang itu, yakni Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S (AJ), anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Bunyana (BUN), anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014-2019 Raden Zugiri (RZ), dan Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin (ZAI).
"Keempatnya diduga secara bersama sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pinjaman daerah Kabupatan Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018," ujar Alexander.
Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Kab Lampung Tengah TA 2018.
KPK menyangkakan empat tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah digeledah polisi terkait korupsi
Rabu, 24 April 2024 16:04 Wib
Densus 88 tangkap tersangka kedelapan kelompok JI Sulteng
Jumat, 19 April 2024 13:09 Wib
Liga Spanyol: Persaingan papan tengah makin sengit
Senin, 15 April 2024 5:56 Wib
Danramil Aradide ditemukan tewas
Kamis, 11 April 2024 22:58 Wib
Kontak senjata dengan KKB, seorang anak tewas dan satu lainnya tertembak
Senin, 8 April 2024 20:37 Wib
Di tengah peperangan, gereja di Tepi Barat rayakan Paskah secara tenang
Senin, 1 April 2024 10:23 Wib
Demak dilanda Banjir, DMC Dompet Dhuafa bantu evakuasi dan dirikan pos
Rabu, 20 Maret 2024 19:10 Wib
Pangdam Sriwijaya tutup TMMD ke-119 di Lampung Tengah
Rabu, 20 Maret 2024 13:49 Wib