Jaksa tuntut satpam 15 tahun penjara terkait narkoba

id logo antara,satpam

Jaksa tuntut satpam 15 tahun penjara terkait narkoba

Logo Perum LKBN ANTARA

    Bandarlampung,  (Antaranews Lampung) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilse Haryanti menuntut Ali Jeni Hari Wibowo, seorang satpam dengan kurungan penjara selama 15 tahun karena menjadi perantara saat mengambil narkotika dan pil ekstasi.

     "Menuntut juga agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan," kata dia menjelaskan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu.

    JPU melanjutkan tuntutan tersebut berdasarkan atas perbuatannya yang telah melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

   Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, terdakwa juga telah meresahkan masyarakat.

    "Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dan tidak pernah dihukum," kata dia.

    Perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa mendapatkan telepon dari rekannya Jambul (DPO) untuk mengambil pesanan berupa sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Kedaton, Bandarlampung.

    "Terdakwa juga dijanjikan akan dibayar sebesar Rp1 juta jika berhasil," kata JPU menerangkan.

    Setelah itu, terdakwa kembali menerima telepon dari Jambul untuk menemui anak buahnya di tempat yang sudah ditentukan. Usai bertemu, kemudian terdakwa mengambil sabu-sabu dan pil ekstasi atas perintah Jambul dan membawa ke rumahnya di wilayah Jalan Urip Sumoharjo, Kedaton.

    "Keesokannya polisi menangkap terdakwa di kediamannya dan menemukan barang tersebut di dalam lemari. Penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat," kata JPU menjelaskan.