Sidang OTT ATR/BPN Ditunda

id Sidang kasus ott, atr/bpn pringsewu, jaksa belum siap, tuntutan

Sidang OTT ATR/BPN Ditunda

Majelis hakim PN Tanjungkarang menunda sidang kasus OTT ATR/BPN Pringsewu, menyusul jaksa belum siap akan tuntutan kasus tersebut. (Antara Lampung/HO)

Mohon majelis hakim menunda sidang, karena proses pengetikan berkas tuntutan belum selesai.
Bandarlampung (Antaranews Lampung) -Majelis hakim Pengadilan Negeri  Tanjungkarang menunda sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) Polres Tanggamus terhadap terdakwa mantan Kasubsi Penetapan dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat di Kantor ATR/BPN Pringsewu, Dewi Febrianti, menyusul belum siapnya Jaksa Penuntut Umum membuat surat tuntutan kasus tersebut.
         
Sidang yang diKetuai majelis hakim Novian Saputra di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, menunda sidang tersebut pekan depan mengingat JPU Rudi dari Kejari Pringsewu belum siap pengerukan berkas surat tuntutan kasus OTT tersebut.
     
 "Mohon majelis hakim menunda sidang, karena proses pengetikan berkas tuntutan belum selesai," ujar Rudi, dalam persidangan.

Ketua majelis hakim Novian Saputra dalam persidangan dengan agenda
pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, setelah mendengarkan alasan Jaksa Rudi, akhir menunda sidang pekan depan, yakni 31 Januari 2019.
       
"Setelah majelis hakim bermusyawarah, akhirnya sidang ditunda pada Kamis (31/1)," tambahnya.
       
Saat dikonfirmasi usai sidang terkait permintaan penundaan sidang, Rudi menyarankan untuk menanyakan langsung pada pimpinan.
       
Terdakwa Dewi Febrianti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Pusat bersama Satreskrim Polres Tanggamus pada Maret 2018 lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti uang Rp 2,1 juta, notebook, buku agenda, buku kerja, buku kontrol, dua unit ponsel, empat lembar nota dinas permohonan PNBP, dan dua lembar data dana taktis.

Terdakwa pada persidangan itu  didampingi pensihat hukumnya dan .
dalam kasus tersebut  Dewi Febrianti tidak ditahan.