Lapas Metro Gagalkan Penyelundupan Narkoba

id lapas metro,ismono,kalapas metro,gagalkan penyelundupan narkoba

Lapas Metro Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Kedua pelaku MYH dan AF digelandang ke ruang tahanan Polres Metro (Foto: Ist)

Setelah dicek oleh petugas jaga, ternyata benar bungkusan rokok tersebut berisi narkoba jenis sabu 10 paket kecil dan juga kaca (pirex) yang disembunyikan di dalam pasta gigi, jelasnya
Metro (Antaranews Lampung) - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro, Provinsi Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke salah seorang tahanan titipan. 

"Awalnya ada seorang warga sekitar pukul 13:45 WIB hendak mengantarkan makanan ke dalam lapas. Sesuai Standar Operasional Prosesur (SOP), petugas P2U, yakni Aryani dan Harry Hidayat langsung menanyakan identitas pengunjung yang diketahui berinisial AF hendak mengantarkan makanan ke seorang tahanan berinisial MYH," kata Kepala Lapas Metro Ismono, Rabu. 

Menurut dia, saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas, didapati tiga bungkus rokok berwarna putih dan biru dan di dalam bungkus rokok tersebut terdapat plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu.

"Setelah dicek oleh petugas jaga, ternyata benar bungkusan rokok tersebut berisi narkoba jenis sabu 10 paket kecil dan juga kaca (pirex) yang disembunyikan di dalam pasta gigi," jelasnya. 

Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Kota Metro untuk ditindalanjuti. 

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah AF, ditemukan paket kecil yang diduga sabu-sabu. 

"Tersangka penyelundup narkoba jenis sabu merupakan pekerja ojek online yang beroperasi di Kota Metro. AF menyeludupkan sabu ke dalam lapas dengan iming-iming dari MYH akan diberikan paket kecil sabu-sabu. Tersangka merupakan warga Kecamatan Metro Barat yang kesehariannya berprofesi sebagai ojek online," kata Kasat Narkoba mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda Saragih.

Fredy menjelaskan, MYH merupakan tahanan titipan Polres Metro dengan kasus yang sama, yang kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. 

"Dengan temuan ini MYH, laporannya jadi dua dengan ancaman kurungan lima tahun sampai seumur hidup. Sedangkan AF kita kenakan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena AF juga mengonsumsi narkoba," jelasnya. 

Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan 10 buah plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat lima gram berikut bong. 

"Ini bentuk kerja sama kami dengan Lapas Metro. Kami juga mengirim target operasi ke Lapas Metro agar menjadi atensi mereka. Kami juga terus mengembangkan kasus ini, karena diduga kedua pelaku merupakan jaringan besar narkoba yang ada di Kota Metro," tambahnya.