Polisi ringkus perempuan karena diduga konsumsi narkoba

id narkoba,waykanan

Polisi ringkus perempuan karena diduga konsumsi narkoba

Barang bukti yang diamankan polisi. (antaralampung/istimewa)


 Waykanan, (Antaranews Lampung) – Polres Waykanan melalui satresnarkoba berhasil menangkap  perempuan berinisial Ed alias Bik Su (46) pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Blambangan Umpu, Waykanan.

“Anggota kami berhasil menangkap satu orang wanita paruh baya di rumahnya yang sering digunakan pesta narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Waykanan, AKBP Andy Siswantoro, melalui keterangan pers yang diterima di Blambangan Umpu.

Menurutnya, anggota Satresnarkoba mendapatkaan informasi bahwa ada salah satu rumah sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Blambangan Umpu, Waykanan.

Mendapat informasi tersebut, pada Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekitar pukul 14.00 Wib, petugas melakukan penyelidikan di lokasi.

“Setelah petugas Satnarkoba Polres Waykanan tiba di lokasi ada seorang perempuan yang saat itu, sedang  menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dalam ruang kamar sehingga petugas mengamankannya,” kata dia.

Dari penangkapan tersangka, petugas  berhasil mengamankan barang bukti seperangkat alat hisap (bong) dari minuman air mineral berisikan cairan bening , dua buah korek api gas, satu batang jarum bakar dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.