Plt Bupati Lampung Selatan bantah terima uang proyek Rp10 miliar

id Bupati nonaktif Zainuddin Hassan, OTT KPK atas Bupati Zainuddin, Plt Bupati Lampung Selatan

Plt Bupati Lampung Selatan bantah terima uang proyek Rp10 miliar

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto saat memberikan keterangan kepada wartawan (FAntaralampung.com)

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto membantah bahwa dirinya pernah menerima proyek dari Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan senilai Rp10 miliar.
    
"Saya tidak tahu soal proyek Rp10 miliar sama Zainudin Hasan. Saya baru tahu hari ini di persidangan," kata dia menjelaskan, saat menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
        
Nanang melanjutkan, dirinya mengaku pernah menerima uang dari Zainudian Hasan. Namun, katanya, uang tersebut sebagai uang perjalanan dinasnya.
 
"Kalau tidak punya uang saya tinggal ngomong sama Zainudin Hasan. Dia juga pernah mengatakan kepada saya bahwa jika tidak punya uang minta sama abang, bahkan sebelum jadi Bupati sering kasih uang," kata dia menerangkan.
         
Nanang menambahkan uang yang diberikan Zainudin kemudian diterimanya melalui Agus Bhakti Nugroho, Anjar Asmara, dan Syahroni.
         
"Uang yang diberikan bervariasi antara Rp100 juta, Rp50 juta, Rp10 juta, dan Rp5 juta," kata dia pula.
         
Namun, pernyataan Plt Bupati Lampung Selatan soal proyek Rp10 miliar itu ternyata dibantah oleh ketiga saksi yang mengaku menyerahkan uang kepada Nanang.
         
Dalam sidang tersebut, Anjar Asmara mengatakan bahwa Nanang pernah meminta proyek senilai Rp10 miliar.
         
"Awalnya minta paket Rp15 miliar, cuma karena sudah floating jadi hanya disepakati sebesar Rp10 miliar. Itu terjadi di sebuah rumah makan di salah satu hotel," kata dia menerangkan.
         
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sebanyak tujuh saksi dalam sidang lanjutan suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
         
Tujuh saksi yang dihadirkan JPU tersebut di antaranya Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lamsel Syahroni.
         
Selain itu, Kadis Pendidikan Lamsel Thomas Amirico, Kabid PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi, Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosadi, dan Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto.