Pangdam : Pasti Dipecat Jika Prajurit Gunakan Narkoba

id Pangdam, narkoba, TNI

Pangdam : Pasti Dipecat Jika Prajurit Gunakan Narkoba

Pangdam II Sriwijaya Mayjen Irwan berdialog dengan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, di Makodim Lampung Selatan, Ahad malam. (antaralampung/Emir FS)

Palembang (Antaranews Lampung) - Pangdam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Irwan menegaskan, prajurit TNI dalam jajarannya bila terbukti menggunakan narkotika dan obat berbahaya akan dipecat.

Bahkan selama 2018 sudah 19 orang anggota diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus narkoba, kata Pangdam saat menerima Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko di Palembang, Jumat.

 Menurut dia, selama 2018 di wilayah Kodam Sriwijaya, yakni Sumsel, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung ditemukan 20 kasus penyalagunaan narkoba dengan melibatkan 25 anggota TNI, dan 19 di antaranya sudah dipecat.

 Sementara sisanya saat ini masih dalam proses dan bila terbukti pihaknya akan mengeluarkan dari kedinasan.

"Komitmen itu tegak lurus dengan perintah pimpinan TNI, jika terdapat oknum prajurit TNI yang terlibat narkoba, tidak ada tawar menawar langsung direkomendasikan untuk dipecat," katanya.

 Dalam kesempatan itu Pangdam juga menjelaskan narkoba merupakan salah satu ancaman utama bagi kelangsungan negara dan menjadi kejahatan luar biasa yang dampaknya sangat berbahaya karena dapat menimbulkan hilangnya suatu generasi.

  Sehubungan itu dalam rangka pencegahan peredaran narkoba di kalangan prajurit dan PNS TNI, satuan jajaran Kodam Sriwijaya melaksanakan kegiatan Pencegahan, Pemberantasan,Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) secara berkala per-triwulan.

Selain itu juga melaksanakan sidak dan kerja sama dengan BNN di setiap provinsi di Sumatera Bagian Selatan.

Sementara Kepala BNN mengatakan, dalam rangka memberantas dan mencegah peredaran narkoba, BNN terus melaksanakan P4GN dan program Desa Bersih Narkoba.

 Pendekatan tiga pilar di tingkat desa/kelurahan seperti Babinsa, Babinkamtibmas dan kepala desa sebagai aparatur terbawah perwakilan pemerintah dilibatkan dalam mendukung P4GN di lingkungan masing-masing.

Selain itu, dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di lingkungan masyarakat, tiap-tiap daerah di kabupaaten dan kota akan membuat pilot project Desa/Kelurahan Bersih Narkoba.