ABPDes Desa Bandar Agung Tahun 2018 Rp2.231.539.000

id apbdes bandar agung,kecamatan bandarsrobhawono,hamidi,kepala desa bandar agung

ABPDes Desa Bandar Agung Tahun 2018 Rp2.231.539.000

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandarsribhawono, Kabupaten Lampung Timur (Foto : Ist)

Untuk pelaksanaan pembangunan fisik diantaranya membangun Underlagh sepanjang 1.840 meter, gorong-gorong plat tiga unit dan pembangunan jambanisasi 428 unit
Lampung Timur (Antaranews Lampung) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandarsribhawono, Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018 mencapai Rp2.231.539.000.

Kepala Desa Bandar Agung Hamidi dalam keterangannya yang diterima di Lampung Timur, Kamis (10/1) menyebutkan APBDes tahun anggaran 2018 desanya telah disepakatai bersama antara Pemerintah Desa Bandar Agung dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Rincian komponen pendapatan desa itu sebagai berikut, Pendapatan Asli Desa (PAD) Rp236.305.000, transfer Dana Desa (DD) Rp1.138.700.000, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp29.050.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp752.884.000, Bantuan Keuangan Pemerintah (BKP) Provinsi Rp6.000.000, Program Gotong Royong Masyarakat Rp50.000.000; Bantuan Insentif Linmas Rp18.000.000.
 
Sementara Belanja Desa Rp2.238.620.500, rincianya, Bidang Penyelenggaran Pemerintah Desa Rp865.700.000, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp1.047.170.500, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp132.550.000, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp193.200.000, Surplus/Defisit Rp7.081.500.

Pembiayaan, sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya Rp38.261.500, penyertaan modal desa Rp31.170.000, jumlah pembiayaan Rp7.081.500, sisa lebih (kurang) perhitungan anggaran Rp0.

Kamidi menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa itu dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pelatihan-pelatihan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti penyertaan modal untuk BUMDES.

Dalam hal pembinaan kemasyarakatan, menganggarkan insentif untuk guru PAUD dan TK,  dan juga pemberian insentif untuk kader PHBS dan kader Posyandu.

Untuk pelaksanaan pembangunan fisik diantaranya membangun Underlagh sepanjang 1.840 meter, gorong-gorong plat tiga unit dan pembangunan  jambanisasi 428 unit.  (Adv)