JPU Hadirkan Enam Saksi Pada Sidang Bupati Lampung Selatan (Nonaktif)

id Sidang fee proyek,Bupati Lampung Selatan Nonaktif

JPU Hadirkan Enam Saksi Pada Sidang Bupati Lampung Selatan (Nonaktif)

Sidang suap fee proyek Lampung Selatan. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (Antaranews Lampung ) - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan enam saksi pada sidang Bupati Lampung Selatan (non aktif) Zainudin Hasan atas kasus suap terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) TA 2018, .

"Mereka, Fredy SM (PNS) Sekretaris Daerah (Sekda) Lamsel, Adi Supriyadi (PNS) Dinas PU Lamsel, Gunawan (PNS) Dinas PU Lamsel, Rahmi Febria (PNS) Dinas PUPR Lamsel, Muhammad Saefudin (PNS) Dinas PU Lamsel, dan Muhammad Almi (PNS) Dinas PUPR Lamsel," kata JPU Subari Kurniawan menjelaskan di Bandarlampung, Senin.

Pada sidang sebelumnya, Zainudin Hasan telah didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal Tindak Pidana Korupsi (TPK).

JPU pada sidang yang lalu menyebutkan bahwa Zainudin Hasan berperan sebagai pengendali atas perkara suap fee proyek infrastruktur yang menjeratnya saat ini.

Selain Zainudin, ada tiga terdakwa lagi yang menjalani sidang secara terpisah. Mereka anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA).

Keduanya juga merupakan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2018.