Bandarlampung (Antaranews Lampung ) - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan enam saksi pada sidang Bupati Lampung Selatan (non aktif) Zainudin Hasan atas kasus suap terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) TA 2018, .
"Mereka, Fredy SM (PNS) Sekretaris Daerah (Sekda) Lamsel, Adi Supriyadi (PNS) Dinas PU Lamsel, Gunawan (PNS) Dinas PU Lamsel, Rahmi Febria (PNS) Dinas PUPR Lamsel, Muhammad Saefudin (PNS) Dinas PU Lamsel, dan Muhammad Almi (PNS) Dinas PUPR Lamsel," kata JPU Subari Kurniawan menjelaskan di Bandarlampung, Senin.
Pada sidang sebelumnya, Zainudin Hasan telah didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal Tindak Pidana Korupsi (TPK).
JPU pada sidang yang lalu menyebutkan bahwa Zainudin Hasan berperan sebagai pengendali atas perkara suap fee proyek infrastruktur yang menjeratnya saat ini.
Selain Zainudin, ada tiga terdakwa lagi yang menjalani sidang secara terpisah. Mereka anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA).
Keduanya juga merupakan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2018.
Berita Terkait
KPK: Bupati Labuhan Batu syaratkan "fee" 15 persen untuk menangkan tender
Jumat, 12 Januari 2024 20:56 Wib
KPK ungkap aliran fee untuk DPRD Kota Bandung
Senin, 7 Agustus 2023 16:46 Wib
KPK dalami "fee" Rafael Alun Trisambodo untuk pengurusan wajib pajak
Kamis, 20 Juli 2023 13:42 Wib
PSG telan kekalahan 1-3 dari Lorient
Senin, 1 Mei 2023 5:54 Wib
Setoran "fee" lancar, dua kontraktor kuasai proyek di HSU
Selasa, 7 Juni 2022 6:01 Wib
Uang "fee" miliaran rupiah untuk Bupati HSU nonaktif dikemas dalam kardus
Senin, 9 Mei 2022 21:13 Wib
KPK dalami perintah Bupati Langkat untuk tentukan nilai "fee" proyek
Senin, 7 Maret 2022 20:54 Wib
KPK: Mantan Bupati Buru Selatan diduga terima "fee" Rp10 miliar
Rabu, 26 Januari 2022 19:00 Wib