Perusahaan GAS Negara Akuisisi Pertagas

id Perusahaan gas negara, ptn, pertagas, akuisisi

Perusahaan GAS Negara Akuisisi Pertagas

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk sampai dengan kuartal III-2018 berhasil membukukan laba operasi interim konsolidasian senilai 390 juta dolar Amerika Serikat, dengan laba bersih 218 juta dolar AS atau Rp3,06 triliun. (Foto: Dok PGN)

Alhamdulillah beberapa tahapan tersebut sudah selesai dan telah mendapatkan persetujuan dari internal PGN dan Pertamina, kata Gigih
 Bandarlampung (Antaranews Lampung ) -  PT Perusahaan Gas Negara Tbk  terus mewujudkan komitmennya untuk menyelesaikan proses akuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas) yang merupakan satu rangkaian dari proses pembentukan holding BUMN Migas yang resmi berdiri pada 11 April 2018 lalu. 

"Hari ini PGN mencatat sejarah baru. Kami resmi menjadi sub holding gas karena proses akuisisi Pertagas dan seluruh anak usahanya telah selesai," kata Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso, dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Jumat.
         
Gigih pada acara 0enandatanganan perjanjian jual beli saham Pertagas antara Pertamina dan PGN yang dilaksanakan di Kementerian BUMN, 
mengatakan, pada hari ini proses akuisisi  mencapai babak baru dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli (Sales Purchase Agreement/SPA)Saham Pertagas antara Pertamina dan PGN.               

Penandatanganan ini disaksikan oleh Deputi Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno. 
         
Ia menjelaskan, para pihak telah melakukan proses penilaian (valuasi) kembali atas akuisisi Pertagas.
         
Menurutnya, proses penilaian kembali ini diperlukan karena PGN dan Pertamina telah memutuskan untuk mengikutsertakan empat anak usaha Pertagas yakni PT Perta Arun Gas, PT Perta Daya Gas, PT Perta-Samtan Gas, dan PT Perta Kalimantan Gas dalam proses pengambilalihan saham Pertamina di Pertagas oleh PGN. 

 Seperti diketahui, sebelumnya pada saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (CSPA) yang dilakukan pada 29 Juni 2018 lalu, PGN direncanakan hanya mengakuisisi Pertagas dan anak usahanya, PT Pertagas Niaga saja. 

Gigih menjelaskan, para pihak telah melakukan sejumlah proses diantaranya due diligence, valuasi, dan audit untuk laporan keuangan Pertagas dan seluruh anak perusahaannya.
       
"Alhamdulillah beberapa tahapan tersebut sudah selesai dan telah mendapatkan persetujuan dari internal PGN dan Pertamina," kata Gigih. 

Sebagai  konsekuensi atas hasil penilaian kembali tersebut, Gigih mengatakan harga/nilai pengambilahan saham Pertagas dan seluruh anak perusahaannya mengalami perubahan. 
       
Gigih menyampaikan, harga pembelian yang semula sebesar Rp16, 6 triliun lebih untuk 2.591.099 lembar saham dari Pertagas atau setara 51 persen atas Pertagas dan Pertagas Niaga, menjadi Rp20,18 triliun lebih untuk 2.591.099 lembar saham dari Pertagas yang merupakan 51 persen dari seluruh saham di Pertagas termasuk kepemilikan di seluruh anak perusahaannya. 

Terkait skema pembayaran pengambilalihan saham tersebut, menurut Gigih, PGN akan melakukannya dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 50 persen dari total harga pembelian atau ekuivalen Rp 10 triliun lebih  akan menggunakan skema pembayaran tunai. 
       
Adapun untuk tahap kedua, perusahaan akan menerbitkan Promissory Note sebesar 50  persen dari total harga pembelian.

Direktur Utama PT Pertamina Gas, Wiko Migantoro mengatakan, dengan tuntasnya proses sinergitas PGN dan Pertagas ini, proses Holding BUMN Migas ini diharapkan dapat mencapai tahapan yang penting dan sejumlah tujuan sebagaimana telah diamanatkan pemerintah dapat terwujud.
     
 "Harapan kami, Holding BUMN Migas ini dapat menciptakan kedaulatan dan ketahanan energi yang pastinya membawa manfaat untuk masyarakat dan negara," kata Wiko. 

 Setelah proses integrasi ini selesai, Pertamina sebagai Holding BUMN Migas mengarahkan PGN selaku Subholding Gas untuk mengelola bisnis gas secara terintegrasi di Indonesia.
       
"Pertagas akan diintegrasikan sebagai anak usaha PGN, dalam kerangka Holding Migas sebagaimana ditetapkan dalam PP 06 Tahun 2018," ujar Wiko lagi.