Pemkot Bandarlampung Tandatangani MoU Dengan 13 Rumah Sakit

id 13 rumah sakit,pemkot mou dengan 13 rs,badri taman

Pemkot Bandarlampung Tandatangani MoU Dengan 13 Rumah Sakit

Sejumlah pimpinan rumah sakit yang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) program pelayanan kesehatan dengan Pemkot Bandarlampung, di Bandarlampung, Kamis (20/12). (Foto: Antaralampung.com/Dian Hadiyatna)

Pemkot tidak ingin lagi mendengar keluhan masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan ataupun Jamkeskot tidak mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang baik dari pihak rumah sakit, katanya
 Bandarlampung  (Antaranews Lampung ) - Pemerintah Kota Bandarlampung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) program pelayanan kesehatan tahun 2019 dengan 13 rumah sakit yang berada di Kota Bandarlampung.
    
Wali Kota Bandarlampung Herman HN dalam amanatnya yang disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung Badri Tamam, Kamis, mengharapkan dengan adanya penandatangan MoU ini ke depannya akan berdampak kepada peningkatan kesehatan masyarakat Bandarlampung yang lebih baik.
   
Ia meminta kepada pihak rumah sakit yang telah menandatangani perjanjian ini untuk berkomitmen meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Bandarlampung.
   
"Pemkot tidak ingin lagi mendengar keluhan masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan ataupun Jamkeskot tidak mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang baik dari pihak rumah sakit," katanya.
    
Saat berobat taua melahirkan, masyarakat cukup hanya menunjukan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di rumah sakit yang telah menandatangani MoU, baik rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah, katanya.
    
Ia menjelaskan, secara teknis penggunaan kartu Jamkesda, Jampersal dan Jamkesmas hanya digunakan untuk perobatan penyakit tertentu saja.
    
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung dr Edwin mengatakan, layanan kesehatan yang diberikan Pemkot Bandarlampumg ke masyarakat hanya berlaku di wilayah Kota Bandarlampung saja.
     
"Masyarakat yang menggunakan layanan ini tidak bisa memimta rujukan lebih lanjut ke rumah sakit di luar Lampung. Namun masyarakat yang menggunakan BPJS dan JKN bisa melanjutkan rujukan perawatan dari rumah sakit daerah ke rumah sakit di luar daerah sesuai rujukannya," katanya.
    
Ada lima rumah sakit pemerintah dan delapan rumah sakit swasta yang ikut dalam penanda tangan MoU tersebut," katanya.
    
Ke-13 rumah sakit tersebut, yaitu RSUD Abdul Muluk, RSUD Dadi Tjokrodipo, RS DKT, RSJ, RS Bhayangkara, RS Bintang Amin, RS Urip Sumoharjo, RSIA Mutiara Putri, RSIA Santa Ana, RS Bumi Waras, RS Advent, RS Immanuel, dan RS Graha Husada.