KAI Siagakan Personel di Daerah Rawan Bencana

id Sulthon Hasanudin, EVP pt kai Divre IV, Tanjungkarang

KAI Siagakan Personel di Daerah Rawan Bencana

EVP PT KAI Divre IV Sulthon Hasanudin saat memberikan sambutan pada gelar pasukan Siaga Nataru, Rabu, 19/12/2018, (Antaranews Lampung/Emir Fajar Saputra)

Kita siagakan petugas di daeraah rawan longsor. Karena perayaan Natal dan Tahun Baru tahun ini bersamaan dengan curah hujan yang tinggi, kata, Sulthon
Bandarlampung (Antaranews Lampung) – PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang menyiagakan 432 personel untuk di daerah rawan bencana yang dilintasi jalur kereta api karena saat ini sedang musim penghujan.

“Kita siagakan petugas di daeraah rawan longsor. Karena perayaan Natal dan Tahun Baru tahun ini bersamaan dengan curah hujan yang tinggi,” kata Eksekutif Vice President (EVP) PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, Sulthon Hasanudin, dihubungi di Bandarlampung, Kamis.

Menurutnya, pada masa Natal dan Tahun Baru ini, Divre IV menyiagakan petugas posko sebanyak 432 personel dengan rincian petugas flaying gank sebanyak 225 personel di lintas Tarahan-Tanjung Rambang yang terbagi dalam 25 group dengan masing-masing 9 personel untuk memantau apabila terjadi rintang jalan atau peristiwa luar biasa (PLH) yang menghambat perjalanan kereta api.

Sedangkan untuk mengamankan jalur kereta api, disiapkan Petugas Penilik Jalan (PPJ) sebanyak 97 personel ditambah 30 personel ekstra, sedangkan di perlintasan sebidang resmi disiapkan Penjaga Jalan Lintas (PJL) sebanyak 52 personel ditambah 28 PJL ekstra.

“Penambahan personel ini sangat baik dan bagus, karena bisa mengontrol laju kereta api dan lintasan kereta api. Agar tidak ada kejadian tergelincir, amblas atau lainnya yang dapat mengakibatkan perjalan kereta api terganggu,” katanya.
 
EVP PT KAI Sulthon Hasanudin saat memberikan sambutan pada gelar pasukan Siaga Nataru, Rabu, 19/12/2018, (Antaranews Lampung/Emir Fajar Saputra)



Sulthon menjelaskan, dengan penambahan jumlah Penjaga Jalan Lintas (PJL), masyarakat tetap dapat berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api baik resmi dan tidak resmi, dan tetap untuk mematuhi rambu-rambu di pelintasan sebidang.

Melalui Undang – Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa perjalanan KA mendapat prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Data menunjukkan, dari tahun ke tahun, terdapat tren kenaikan jumlah kecelakaan di pelintasan sebidang. Pada 2016 terjadi 18 kecelakaan, 2017 tercatat 44 kecelakaan, dan per 30 November 2018 telah terjadi 39  kecelakaan.

Dengan tingginya angka kecelakaan ini, diperlukan kerja sama dengan seluruh pihak untuk mewujudkan keselamatan bersama, khususnya di jalur kereta api.

“Harus ada kerja sama semua pihak, agar angka kecelakaan ini bisa berkurang setiap tahunnya,” katanya.