Dishub Bandarlampung Tegur Juru Parkir Liar

id ahmad husna

Dishub Bandarlampung Tegur Juru Parkir Liar

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandrlampung Ahmad Husna (Antaranewslampung/HO)

Kita sudah langsung turun ke lapangan untuk mensosialisasikan kepada pemilik toko, agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan, katanya
Bandarlampung (Antaranews Lampung ) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bamdarlampung Ahmad Husna menyatakan telah melakukan teguran dan sosialisai secara bertahap kepada pemilik toko dan ruko serta juru parkir yang menyalahi aturan.
    
"Kita sudah langsung turun ke lapangan untuk mensosialisasikan kepada pemilik toko, agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan," katanya di Bandarlampung, Senin.
    
Husna menjelaskan, sosialisasi dilakukan dalam bentuk teguran dan peringatan langsung kepada para pemilik usaha dan juru parkir agar tidak memarkirkan kendaran nasabah ataupun konsumen di bahu jalan yang dapat menimbulkan kemacetan.
    
Ia menegaskan akan menugaskan sejumlah personel dinas perhubungan untuk memonitoring parkir-parkir liar di Kota Tapis Berseri ini dan memberikan arahan kepada juru parkir agar mematuhi aturan.
    
Husna menyebutkan sudah dua minggu ini melakukan sosialisasi dan monitoring kepada parkir liar khususnya di jalan-jalan rawan kemacetan di Kota Bandarlampung, seperti Jl. A. Yani, Jl. Kartini, Jl Katamso, dan Jl. Raden intan.
    
Selain itu, pihaknya juga memberikan teguran kepada pemilik toko dan pemilik usaha agar tidak melakukan kegiatan bongkar-muat barang yang dapat menimbulkan kepadatan arus lalu lintas.
    
"Kami telah berikan teguran dan arahan kepada pemilik toko serta juru parkir liar di jalan-jalan tersebut agar tidak memarkirkan di sembarang tempat," tegasnya

 Ia menyebutkan, penertiban parkir liar ini sudah sesuai arahan Wali Kota Bandarlampung Herman HN untuk dapat mengurai kemacetan akibat adanya kendaraan yang parkir di sembarang tempat, baik kendaraan roda dua maupun roda empat..