Pergub Jaminan Sosial Ditargetkan Rampung Awal 2019

id pergub jaminan sosial,taufik hidayat,plt asisten bidang ekbang

Pergub Jaminan Sosial Ditargetkan Rampung Awal 2019

Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Taufik Hidayat (tengah) saat memberikan sambutan pada acara Forum Kemitraan Dalam Rangka Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Program JKN-KIS, di Bandarlampung, Jumat (14/12). (Foto: Humas Pemprov Lampung)

Pergub ini terutama untuk meningkatkan kualitas pelayanan di rumah sakit, untuk mengatur pembiayaan, juga untuk memaksimalkan cakupan kepersertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), kata Taufik
Bandarlampung  (Antaranews Lampung ) - Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peraturan gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan di Provinsi Lampung selesai awal tahun 2019.
    
Pergub ini mempertegas Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
    
"Pergub ini terutama untuk meningkatkan kualitas pelayanan di rumah sakit, untuk mengatur pembiayaan, juga untuk memaksimalkan cakupan kepersertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," kata Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Taufik Hidayat.
    
Ketika berbicara dalam acara Forum Kemitraan Dalam Rangka Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Program JKN-KIS, di Bandarlampung, Jumat,
    
Taufik mengatakan, forum ini juga mencari solusi atas kendala-kendala yang dihadapi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program JKN, baik dari segi pelayanan, sarana dan prasarana kesehatan serta membahas kolektabilitas pengumpulan iuran khususnya untuk para peserta mandiri yang tertunggak.
    
Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung (Bakalbalam) dr Fachrurrazi mengatakan, cakupan kepersertaan JKN-KIS di Provinsi Lampung hingga 1 Desember 2018 baru mencapai 63,54 persen atau sebanyak 5,7 juta peserta.
    
Untuk itu, ia berharap agar pemerintah daerah mempercepat terbitnya regulasi guna mendukung percepatan perluasan kepersertaan JKN sehingga bisa mencapai "universal health coverage".
    
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, Direktur Utama RSUDAM Heri Djoko Subandriyo dan Direktur Pelayanan RSUDAM Pad Dilangga. 

Baca juga: Gubenur Lampung Gunakan Motor Mengecek Tol Trans Sumatera

Baca juga: Gubernur Berharap Aparatur Negara tak Apatis Politik