Bawaslu Lampung : Baru Satu Lembaga Pemantau Mendaftar

id BAWASLU LAMPUNG, LEMBAGA PEMANTAU,TERDAFTAR,GUGUS TUGAS

Bawaslu Lampung : Baru Satu Lembaga Pemantau Mendaftar

File/Massa mendukung Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung (Antaralampung.com/Ardiansyah)

 Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengatakan bahwa baru satu lembaga pemantau Pemilu yang sudah terdaftar dan melapor untuk memantau dan mengawasi pesta demokrasi tersebut di Lampung.
     
"Dari 17 lembaga pemantau yang mendaftar di Bawaslu RI, tetapi baru Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) ke Bawaslu Lampung," kata anggota Bawaslu Lampung, Hermansyah, pada workshop Gugus Tugas pengawasan dan Pemantauan, Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019, di Bandarlampung, Rabu.
     
Pihaknya meminta agar lembaga yang akan melakukan pemantauan untuk segera  mendaftarkannya ke Bawaslu agar terakreditasi.
     
Ia menjelaskan lembaga pemantau harus terdaftar dan terakreditasi di Bawaslu mengingat Pemilu 2019 adalah untuk Pilpres dan Pileg.
     
"Jika lembaga pemantau tersebut telah terdaftar dan terakreditasi maka mereka akan memperoleh tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Bawaslu," ujarnya.
     
Herman menambahkan, lembaga pemantau dapat mendaftarkan diri hingga tujuh hari sebelum pelaksanaan pemilu.
     
Ia menjelakan, lembaga pemantau tersebut dapat mendaftarkan diri sesuai dengan tingkatan, jika Pemilu 2019 mendaftar ke  Bawaslu RI, Pilgub ke Bawaslu Provinsi, dan pemilihan wali kota/bupati melalaui Bawaslu kabupaten/kota.
     
"Lembaga yang telah terdaftar dapat melakukan pemantauan jalannya pemilu, dan jika ada kecurangan atau pelanggaran dapat melaporkan Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya lagi.