Kejati Lampung Selamatkan Uang Negara Rp1,9 Miliar

id Kajati Lampung, Susilo Yustisinus

Kejati Lampung Selamatkan Uang Negara Rp1,9 Miliar

Kejati Lampung Selamatkan Uang Negara Rp1,9 Miliar (Foto: Antaralampung.com/Damiri

Untuk perkara yang telah dieksekusi sebanyak 52 perkara sampai bulan ini (Desember, red), ujar Susilo
Bandarlampung (Antaranews Lampung ) - Kejaksaan Tinggi Lampung selama periode Januari hingga November 2018, berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,908 miliar hasil dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Untuk perkara Tipikor, keuangan negara yang kita selamatkan sampai November 2018 berjumlah sebesar Rp1,908 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Susilo Yistisinus dalam pemaparan masa kerja selama satu tahun di Kantor Kejati Lampung di Bandarlampung, Senin.

Kajati menjelaskan, sampai November jumlah penanganan Tipikor untuk penyelidikan sebanyak 32 kasus, penyidikan sebanyak sembilan perkara, dan penuntutan sebanyak 39 perkara yang terdiri 14 dari kejaksaan dan 25 dari kepolisian.

"Untuk perkara yang telah dieksekusi sebanyak 52 perkara sampai bulan ini (Desember, red)," ujar Susilo.

Kejaksaan Tinggi Lampung menggelar kegiatan Press Gathering bersama sejumlah awak media, yang dibuka langsung oleh Kajati Lampung Susilo Yistisinus.

Kegiatan yang dilaksanakan setiap akhir tahun tersebut dalam rangka memaparkan kinerja kejaksaan se-Provinsi Lampung selama satu tahun sejak Januari hingga Desember 2018.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kajati Lampung Idiyanto dan Asintel Kejati Lampung Raja Sakti Harahap beserta jajaran.

Pada kesempatan itu, Kajati juga mengungkapkan, selama Januari-November 2018, perkara narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) menduduki peringkat pertama tindak pidana umum di Provinsi Lampung dengan jumlah 2.081 perkara.

Kemudian disusul dengan tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) 821 perkara, tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) 312 perkara, perlindungan anak 212 perkara, perjudian 74 perkara, senjata api 53 perkara, penggelapan 165 perkara, penganiayaan berat 75 perkara, dan pemerasan 42 perkara, katanya.

Ia menjelaskan, dalam perkara pidana umum (pidum) secara keseluruhan untuk penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berjumlah sebanyak 4.820 perkara, penerimaan berkas tahap I sebanyak 4.824 perkara, penerimaan P21 sebanyak 4.558 perkara.

Selanjutnya, penerimaan tahap II dan penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik umum sebanyak 4.556 perkara, berkas yang sudah dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 4.505 perkara, dan perkara yang sudah diputus pengadilan sebanyak 4.089 kasus, sementara yang telah dieksekusi sebanyak 4.026 perkara.

"Kemudian untuk Pidum dari tingkat banding mencapai sebanyak 51 perkara, kasasi sebanyak 21 perkara, Peninjauan Kembali (PK) sebanyak satu perkara, dan grasi tidak ada," kata Susilo.

 Kajati juga menjelaskan soal hukuman mati, yang disebutnya ada delapan terpidana yang menjalani hukuman mati.

 Hukuman mati yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni di Lampung Selatan sebanyak dua terpidana, Lampung Barat satu terpidana. Kemudian hukuman mati yang masih dalam proses, yaitu di Tanggamus sebanyak satu terpidana dan di Bandarlampung sebanyak empat terpidana, katanya.