Lima Hakim Kawal Sidang Bupati Nonaktif

id Zainuddin

Lima Hakim Kawal Sidang Bupati Nonaktif

Humas PN Tanjungkarang Mansur (Antaralampung/damiri)

Ada lima hakim yang mengawal persidangan Zainuddin Hasan
Bandarlampung (Antaranews Lampung ) - Sebanyak lima  Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, akan mengawal persidangan Bupati Lampung Selatan  nonaktif Zainuddin Hasan atas perkara dugaan korupsi kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2018.

"Ada lima hakim yang mengawal persidangan Zainuddin Hasan, satu di antaranya yang menjadi ketua Majelis Hakim adalah Kepala Pengadilan sendiri, Mien Trisnawati. Empat hakim lainnya, termasuk saya (Mansur), Syamsudin, Baharuddin Naim, dan Tina," jelas Humas PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Mansur di Bandarlampung, Senin.

Mansur mengatakan, sidang Zainuddin Hasan jika tidak berhalangan diagendakan pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018 mendatang. Sidang tersebut akan digelar di Ruang Garuda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jika tidak berhalangan sidang pada Senin pukul 09.00 wib. Kami juga sudah terima pelimpahan berkasnya dari Jaksa KPK pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2018 lalu dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk Tahun 2018," ujarnya.

Dia melanjutkan, Zainuddin Hasan didakwa secara kumulatif melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan juga pencucian uang.

"Pasalnya banyak saya lupa, yang jelas ada undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pencucian Uang (TPU)," ucapnya.

Dia mrnambahkan, sidang yang akan digelar pada pekan depan tersebut rencana akan dilakukan pengamanan oleh pihak kepolisian. Namun, dirinya saat ini belum koordinasi baik dengan Polresta maupun Polda Lampung.

"Hari Kamis nanti kita akan koordinasikan bersama Polresta dan Polda Lampung," kata dia.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (7/12) telah memindahkan lokasi penahanan Zainuddin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I, Rajabasa, Bandarlampung.

Selain Zainuddin, KPK juga telah memindahkan penahanan terhadap anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I, Way Huwi, Lampung Selatan.

Persidangan untuk Agus Bhakti dan Anjar Asmara direncanakan pada 13 Desember 2018 di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung.***2***
(DAM*T013)