Disdukcapil: Penjualan Blangko KTP-e Online Tidak Berlaku

id Kadisdukcapil kota Bandarlampung, zainuddin, ktp-e

Disdukcapil: Penjualan Blangko KTP-e Online Tidak Berlaku

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung Zainuddin (Foto:Antaralampung.com/Dian Hadiatna)

Kemungkinan KTP-e dan blangko yang dijual di pasar `online` itu adalah palsu, kata Zainuddin
Bandarlampung  (Antaranews Lampung ) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung Zainuddin mengatakan penjualan blangko maupun pencetakan KTP elektronik dalam jaringan (online tidak akan berlaku karena itu diduga palsu.

Zainuddin, di Bandarlampung, Jumat, menegaskan bahwa yang berhak mengeluarkan blangko dan mencetak KTP-e asli hanya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri melalui Disdukcapil pemerintah daerah masing-masing.

"Kemungkinan KTP-e dan blangko yang dijual di pasar `online` itu adalah palsu," katanya.

Zainuddin mengatakan bahwa yang mempunyai akses serta peralatan untuk mencetak KTP elektronik hanya Disdukcapil dan alat cetak itu tidak diperjualbelikan secara umum.

Ia mengimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Bandarlampung untuk tidak mencoba cara instan mendapatkan KTP elektronik, karena akan percuma ketika didata di Disdukcapil nama tidak akan tercatat dalam sistem.

Dia menjelaskan terkait proses pembuatan KTP-e yang lama sehingga masyarakat mencari cara instan untuk mendapatkannya, hal itu dikarenakan harus mengikuti administrasi yang ada.

Selain itu mereka yang membuat KTP-e juga sangat banyak yang jumlahnya mencapai ratusan orang setiap hari.

"Ikutilah prosesnya dari awal pembuatan KTP-e, dan tidak dipungut biaya juga," ujarnya.

Dia mengatakan jika pihak penjual blangko KTP-e online mempunyai akses cetak, dirinya mempersilahkan masyarakat mencobanya, namun dirinya meminta tidak menyalahkan Disdukcapil bila data-data tidak tercatat di dinas yang ia pimpin itu.