KPK Titipkan Bupati Lampung Selatan Nonaktif ke LP Rajabasa

id Kpk, ZAINUDDIN hasan, korupsi

KPK Titipkan Bupati Lampung  Selatan Nonaktif ke LP Rajabasa

Zainuddin Hasan saat dititipkan ke LP Rajabasa. (Antaralampung/Damiri)

Ini hanya titipan, jika titipan berarti ada kemungkinan jika setelah putus akan diambil kembali oleh KPK
Bandarlampung (Antaranews Lampung ) - Dua Jaksa Penuntutu Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPK) menitipkan terdakwa perkara suap penanganan proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan, Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Bandarlampung, Jum'at.

"Terdakwa kita titipkan sementara di Lapas Rajabasa, Bandarlampung. Setelah itu kita ke Pengadilan Negeri, Tanjungkarang untuk melimpahkan berkasnya," ujar JPU KPK, Wawan Yunarwanto di Bandarlampung.

Dia mengatakan, sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung itu, berlangsung pada pekan depan. Dalam sidang tersebut, pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan yang berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jika tidak ada halangan akan berlangsung seminggu dari pelimpahan. Untuk saksinya sama saja seperti terdakwa lainnya, hanya saja selain dari perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) kita akan menambah saksi untuk TPPU. Saksi untuk TPK nya memang tidak banyak, kita mengembangkan dari aset-aset yang sudah kita lakukan penyitaan," jelasnya.

Saat ditanya nilai pencucian uang yang dilakukan oleh Zaunudin, dirinya tidak bisa menyampaikan hal tersebut. Pihaknya hanya akan merinci nilai pencucian uang pada sidang dakwaan mendatang.

"Nanti kita akan sampaikan dalam dakwaannya berapa nilai suap dan nilai pencucian uangnya. Kita tidak bisa merincinya sekarang," ujarnya.

Sebelum dimasukan ke dalam ruang tahanan, Zainudin dilakukan pemeriksaan kesehatan maupun administrasi lainnya di ruangan administrasi Kantor Lapas.

Tidak lama itu, Zainudin ke luar dari ruangan administrasi didampingi dengan pegawai Lapas menuju ruang tahanan. Tidak banyak yang dikatakan Zainudin saat awak media bertanya.. Dirinya hanya mengatakan siap dalam menjalani sidang. "Insya Allah saya siap," katanya seraya berjalan menuju ruang tahanan.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Rajabasa, Bandarlampung, Sudjonggo mengatakan, pihaknya telah menerima titipan terdakwa atas nama Zainudin Hasan pada pukul 09.00 wib.

"Ini hanya titipan, jika titipan berarti ada kemungkinan jika setelah putus akan diambil kembali oleh KPK," ucapnya.

Dia melanjutkan, yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan dalam keadaan sehat walaupun didalam surat-suratnya bahwa ada keterangam rekam medis.

"Kita ada bagian perawatan, nanti akan kita periksa kembali dan hasilnya pasti akan kita serahkan kepada pihak penahan," ujarnya.

Dia menambahkan, selama tiga hari ini Zainudin akan melakukan pengenalan lingkungan (Penaling) untuk menentukan ruangan yang akan ditempatinya.

"Selain itu, biar terdakwa tidak kaget juga. Pengenalan biasanya dilakukan tiga sampai enam hari," katanya.***2***
(DAM*T013)