Vonis seumur hidup untuk dua kurir sabu-sabu seberat 6 kg

id vonis seumur hidup,kurir 6 kg sabu-sabu,hendrik dan rafi febrianto,hakim surono,pn tanjungkarang

Vonis seumur hidup untuk dua kurir sabu-sabu seberat 6 kg

Terdakwa Hendrik saat mendengarkan putusan ketua mejelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (4/12). (Foto: Antaralampung.com/Damiri)

Jika kedua terdakwa tidak bisa membayar denda, diganti kurungan penjara selama enam bulan, kata Surono
Bandarlampung (Antara) - Dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat enam kilogram, Hendrik (30) dan Rafi Febrianto dijatuhi hukuman seumur hidup dan denda Rp1 miliar oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, dalam sidang yang digelar, Selasa.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Surono menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan mufakat jahat, sehingga keduanya dihukum kurungan penjara selama seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar.

"Jika kedua terdakwa tidak bisa membayar denda, diganti kurungan penjara selama enam bulan," kata Surono.

Kedua terdakwa yang disidangkan secara terpisah, oleh majelis hakim dijatuhi Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena keduanya tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi satu kilogram.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim menawarkan kepada kedua terdakwa selama tujuh hari untuk melakukan upaya banding, pikir-pikir atau menerima putusan.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Pengiriman 43 kg narkotika digagalkan Polda Lampung

Sebelumnya, JPU Sabi'in menuntut keduanya dengan kurungan penjara selama 18 tahun. Putusan itu lebih tinggi saat ketua majelis hakim menjatuhkan keduanya dengan kurungan penjara selama seumur hidup.

Perbuatan terdakwa berawal pada 11 April 2018, saat itu terdakwa mendapat telepon dari Tinu (DPO) dan memerintahkan terdakwa untuk menjemput sabu-sabu dari orang tidak dikenal.

Terdakwa mengiyakan, dan Tinu meminta terdakwa untuk menunggu perintah melalui telepon. Tidak lama kemudian, terdakwa Hendrik diminta untuk menunggu di Hajimena, Natar Lampung Selatan.

Selanjutnya terdakwa diarahkan untuk menunggu di Bundaran Raden Intan, dan kemudian terdakwa dihubungi oleh terdakwa Rafi yang akan menyerahkan narkotika seberat 6 Kg tersebut.

Namun saat menunggu, terdakwa Hendrik ditangkap anggota Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) yang sebelumnya terlebih dahulu menangkap terdakwa Rafi.

Baca juga: BNNP Lampung ungkap 12 jaringan narkotika dalam 10 bulan