Kejati tangkap empat tersangka korupsi pembangunan Islamic Center

id Islamic center, korupsi

Kejati tangkap empat tersangka korupsi pembangunan Islamic Center

Para tersangka korupsi. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung  (Antaranews Lampung ) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menahan empat tersangka MR, BP, SA, dan DR terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Islamic  Center di Sukadana, Lampung Timur.

"Sebelumnya dari penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung tidak dilakukan penahanan, tapi kami mengambil sikap untuk dilakukan penahanan dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, penahanan ini juga tujuannya untuk memperlancar proses persidangan mendatang," kata Plh Kasipenkum Kejati Lampung, Ardiansyah di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan, MR merupakan seorang PPK dan juga selaku Kepala Dinas (Kadis) PU Lampung Timur yang masih aktif. Kemudian, BP dan SA merupakan seorang rekanan proyek pekerjaan, dan DE selaku Direktur PT Parosai.

"Perkara mereka nantinya akan dijadikan tiga berkas. Mereka dijerat pasal 2 dan 3 UUD No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UUD No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana dikorupSI Juncto UUD Pasal 54 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup paling rendah pidana 4 tahun penjara dan denda minimal 200 juta maksimal 1 miliar rupiah," terangnya.

Dia menambahkan, dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara yang dilakukan tersangka sebesar Rp1,2 miliar lebih dari nilai pekerjaan itu sebesar Rp5,5 miliar.

"Namun untuk kerugiannya telah dikembalikan secara keseluruhan dengan cara dibayarkan secara bertahap. Sampai saat ini, pengembalian sudah 100 persen," tutupnya.