Ratusan fintech diblokir akibat ekses negatif

id ratusan fintech diblokir,pinjaman online

Ratusan fintech diblokir akibat ekses negatif

Perbankan dan Fintech Bisa Bersinergi (Foto: HO)

Saya merasa itu adalah ekses, jadi kalau kita bicara mengenai teknologi apapun pasti ada eksesnya, kata Rully
Jakarta (Antaranews Lampung) - Penutupan ratusan aplikasi teknologi finansial atau "financial technology" (fintech) oleh pemerintah beberapa waktu lalu menunjukan bahwa setiap teknologi menimbulkan ekses atau dampak negatif.

"Saya merasa itu adalah ekses, jadi kalau kita bicara mengenai teknologi apapun pasti ada eksesnya," kata Country Managing Director Red Hat Indonesia Rully Moulany di Jakarta, Rabu.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa teknologi itu ibarat pisau bermata dua, di satu sisi teknologi memiliki banyak dampak positif namun di sisi lainnya juga menimbulkan beragam dampak negatif.

"Itulah mengapa kita percaya terhadap Otoritas Jasa Keuangan atau regulator, karena pada akhirnya mereka bisa melakukan regulasi. Namun yang namanya regulasi pasti satu langkah di belakang, regulasi tidak mungkin sudah bisa mengantisipasi hingga 20 tahun mendatang karena kalau begini regulasi bisa membunuh inovasi," ujar Rully.

Rully percaya bahwa Otoritas Jasa Keuangan mampu meminimalkan ekses-ekses negatif yang muncul dari fintech ini.

Menurut kabar yang dilansir Antara sebelumnya, sekitar 300 fintech berupa pinjaman online atau peer telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) atas persetujuan dan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pemblokiran atau penutupan ini terjadi, setelah Kemkominfo banyak menerima aduan konten dari masyarakat terkait pinjaman online, karena mereka merasa diteror oleh pemilik aplikasi jika mereka belum melakukan pelunasan pembayaran hutangnya.

Teknologi finansial berupa aplikasi pinjaman online ini digemari dan populer di tengah masyarakat, karena sangat mudah untuk memberikan pinjaman.

"Kemkominfo selalu mengingatkan masyarakat untuk sebelum mengunduh aplikasi apapun termasuk aplikasi pinjaman online ini, baca dulu syarat dan ketentuannya jangan main asal setuju saja," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu pada Rabu (14/11