Asosiasi Driver Online dukung Permenhub

id ASOSIASI driver online,daring, taksi online, permenhub, lampung

Asosiasi Driver Online dukung Permenhub

Ilustrasi transportasi online Go Jek ( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Asosiasi Pengemudi Daring atau Asosiasi Driver Online (ADO) Lampung mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Sektor Perhubungan di Bidang Darat.
       
"Kami mendukung adanya Permenhub Nomor PM 88 ini sepenuhnya. 
Harapan kita adanya peraturan itu bisa mendukung dan pro kepada pengemudi," kata Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Lampung Suharto Bayu Putra di Bandarlampung, Senin.
     
Ia mengaku,  selaku Ketua ADO Lampung mendukung tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 tahun 2018 ini. 
     
 Suharto Bayu Putra yang akrab dipanggil Attoba menambahkan, dirinya sempat diundang juga oleh Kementerian Perhubungan untuk melakukan uji materi terkait Permenhub tersebut di Bandung Jawa Barat beberapa waktu lalu. 
       
"Saya mewakili Lampung diundang untuk melakukan uji materi oleh Kementerian Perhubungan di Bandung beberapa waktu lalu, dan untuk menerbitkan Permenhub No PM 88 ini ada beberapa kalangan yang diundang untuk melakukan regulasinya," terangnya. 

Attoba juga mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada rekan-rekannya sesama pengemudi taksi online yang ada di Lampung terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 tahun 2018 ini, khususnya yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) Lampung. 

"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pengemudi taksi online yang ada di Lampung, khususnya kawan-kawan  tergabung dalam ADO," ujarnya. 
       
ADO Lampung sendiri membawahi empat komunitas driver online, diantaranya tim Angle, Gacor Online Community, Badak All Community, dan  Driver Paris Community (DPC).