Kapal feri berbobot 5.000 GT, keamanan pelayaran lebih terjamin

id ILHAM MALIK, KAPAL, BAKAUHENI,KAPAL BESAR

Kapal feri berbobot 5.000 GT, keamanan pelayaran lebih terjamin

Kapal feri bersiap berlayar dari Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak Banten. (ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)

Bandarlampung (Antaranews Lampung)  - Pengamat transportasi Ilham Malik mengatakan, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri No PM 88/2014 yang mewajibkan setiap kapal minimal 5.000 gross ton di lintas Merak-Bakauheni mulai 24 Desember 2018, akan meningkatkan kenyamanan, keamanan dan daya angkut.
"Saya percaya semua pengusaha kapal sudah mulai menyiapkan untuk peraturan tersebut yang akan diberlakukan mulai 24 Desember 2018,” kata dia di Bandarlampung, Senin.

Sebab, lanjut dia, proses penyususan aturan hingga disahkan dan diberlakukan sudah dibahas bersama dengan semua pihak, termasuk  pengusaha atau operator dan juga kalangan ahli lainnya.

Selain itu, selama proses ini dilakukan dengan baik, maka tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak siap. Dengan adanya kenaikan jumlah ini, dapat menambah daya angkut jumlah kendaraan serta dapat mengurangi jumlah antrean kendaraan di masing-masing pelabuhan.

“Siap tidak siap, para pengusaha harus siap untuk meningkatkan stastus dari masing-masing kapal tersebut. Semoga semua pengusaha sudah dapat menyiapkan kapal untuk 24 Desember 2018 mendatang,” katanya.

Ilham menjelaskan, Pemerintah juga harus bisa bertindak tegas kepada para pengusaha kapal yang tidak menaati peraturan yang sudah ditetapkan.

Tetapi, pemberian sangsi ini sangat dilema, bila para pengusaha diberikan sanksi maka siapa  lagi yang akan menjalankan usaha jasa ini selain mereka. Bila dengan adanya sanksi tegas ini, memunculkan para pengusaha baru dan akan menimbulkan friksi.

Ia mendorong agar mereka diberi sanksi tidak boleh beroperasi di jalur yang sudah ditetapkan. Karena ini berkaitan dengan keselamatan penumpang. Jika kapal berukuran besar maka akan memiliki kemampuan besar untuk melawan ombak, selain memiliki daya angkut besar.

“Jadi angkutan yang lebih besar sangat dibutuhkan, karena dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi penumpang,” ungkapnya.

Sedangkan manfaat dari Peraturan Menteri No 88 Tahun 2018 ini sangat menguntungkan bagi masyarakat Lampung. Karena bagi masyarakat lampung ini akan memberikan kenyamanan dan keamanan penyeberangan dan meemudahkan menyeberang.

Selain itu, bagi pengusaha kapal ini tentu akan menjadi sebuah investasi jangka panjang yang baru, sehinga eksistensi mereka akan terjamin, selain ini akan menjadi investasi yang menguntungkan.

Bagi pengusaha galangan kapal ini akan menjadi peluang proyek baru yang menguntungkan. Makin banyak dan besar kapal yang dibuat akan memperbesar serapan tenaga kerja dan juga dampak ekonomi bagi daerah secara tidak langsung.

Dan bagi pengusaha angkutan lainnya, ini akan membuat antrean kendaraan pengangkut barang di pelabuhan menurun karena setiap kapal memiliki daya angkut dan tampung besar sehingga logistik berjalan lancar.