Gapasdap Bakauheni harapkan Kemenhub tunda PM 88

id kapal

Gapasdap Bakauheni harapkan Kemenhub tunda PM 88

Kapal di Pelabuhan Bakauheni. (Antaralampung/Muklasin)

Gapasdap sudah berupaya agar ada penundaan dari pemberlakuan Peraturan Menteri itu, kata Warsa
Lampung Timur  (Antaranews Lampung) - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Bakauheni masih berharap Kementerian Perhubungan menunda pemberlakuan PM Nomor 88 Tahun 2014 tentang kewajiban kapal angkutan penyeberangan lintasan Merak-Bakauheni berukuran paling sedikit 5.000 GT.

"Gapasdap sudah berupaya agar ada penundaan dari pemberlakuan Peraturan Menteri itu," kata Warsa, Ketua DPC Gapasdap Bakauheni saat dihubungi dari Lampung Timur, Sabtu.

Warsa mengemukakan, pengusaha kapal penyeberangan memang sudah diberi waktu empat tahun oleh pemerintah mengubah atau mengganti ukuran kapal ke 5.000 GT seperti diatur PM tersebut.

"Karena pertimbangan fasilitas di dermaga yang sampai saat ini belum memadai sehingga pengusaha urung melaksanakannya," katanya.

Menurut Warsa, saat ini kapasitas sejumlah dermaga masih untuk kapal di bawah 5.000 GT seperti Dermaga 1 dan 2 Bakauheni.

Dia menjelaskan, jika PM itu tetap dilakukan, dermaga tersebut tidak akan mampu menahan beban kapal 5000 GT.

"Bukan kita tidak mau mengikuti aturan pemerintah, tapi kita mempertimbangan fasilitas yang ada sekarang, " ujarnya.

Gapasdap meminta fasilitas dermaga direnovasi agar mampu melayani kapal 5000 GT ke atas.

"Kalau semua fasilitas sudah mencukupi, ya tidak ada masalah, jadi kita berbenah, pemerintah juga berbenah, karena ini demi keselamatan bersama," katanya.

Meskipun demikian, sekarang ini pihak pengusaha kapal penyeberangan sudah melakukan ubah ukuran kapal atau mengganti kapal ke 5.000 GT mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan tersebut.

Kapal yang tidak bisa ditambah ukuranya dialihkan ke lintasan pelayaran baru, sambil menunggu keputusan pemerintah mengenai rute pelayaran prioritas yang dilewati.