Pelaku teror Transmart divonis 32 bulan penjara

id peneror mal tarnsmart,bintang andromeda,divonis 32 bulan,sidang pn tanjungkarang

Pelaku teror Transmart divonis 32 bulan penjara

Terdakwa Bintang Andromeda (berdiri) saat mendengarkan putusan majelis hakim PN Tanjungkarang, Kamis (15/11) (Foto: Antaralampung.com/Damiri)

Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, menggunakan bahan peledak sebagaiman yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, kata Mansur
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan atau 32 bulan penjara kepada Bintang Andromeda, terdakwa pelaku teror bom di Mal Transmart Bandarlampung.
    
"Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, menggunakan bahan peledak sebagaiman yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," kata Ketua Majelis Hakim Mansur dalam sidang yang digelar, Kamis.
    
Dalam sidang beragendakan putusan itu, Bintang, yang mengenakan baju putih, celana hitam, dan kopiah tertunduk lesu mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mansur bersama dua hakim anggota, Pasrtra Joseph dan Syahri Adamy.
   
Hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan tersebut, menurut Mansur, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringakan, terdakwa sudah mengakui, menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak Mal Transmart Bandarlampung.
    
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama empat tahun. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
    
"Kami menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan. Kami juga menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa dan penasehat hukum secara bergantian.
    
Usai sidang, terlihat kedua orang tua terdakwa bersama adik laki-lakinya menangis dan memeluk terdakwa.
    
Saat dikonfirmasi, adik terdakwa tidak bisa memberikan keterangan dan hanya mengatakan stop. "Stop, berhenti ya."
    
Perbuatan Bintang Andromeda (25), warga Pringsewu tersebut berawal saat menonton sebuah video "trending topic" di Youtube tentang teror bom yang terjadi di Kota Surabaya.
    
Bintang terinspirasi kemudian merakit bom dengan menggunakan lima buah paku, sepotong kabel, satu buah botol minuman, dan tiga petasan. Kemudian bom tersebut rencananya akan diletakan di tiga pusat perbelanjaan di Bandarlampung, yakni Mal Transmart, Mal Kartini dan Mal Boemi Kedaton (MBK), dengan tujuan membuat panik pengunjung mal.  
Orang tua terdakwa Bintang Andromeda , menangis mendengar putusan majelis hakim yang memvonis anaknya dengan 32 bulan penjara di PN Tanjungkarang, Kamis (15/11). (Foto: Antaralampung.com/Damiri)