Polres Waykanan tangkap pelaku judi Ludo King

id judi ludo king,polres waykanan,akbp andy siswantoro

Polres Waykanan tangkap pelaku judi Ludo King

Satuan Reserse Kriminal Polres Waykanan berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi online Ludo King di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Blambanganumpu, Kabupaten Waykanan, Selasa, (13/11/2018)      (Foto: HO)

Kita berhasil menangkap tiga orang pelaku judi online Ludo King. Dua dari tiga pelaku merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah, kata Kapolres
Waykanan, Lampung (Antaranews Lampung) - Satuan Reserse Kriminal Polres Waykanan, Provinsi Lampung, berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi online Ludo King di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Blambanganumpu, Kabupaten Waykanan.
    
"Kita berhasil menangkap tiga orang pelaku judi online Ludo King. Dua dari tiga pelaku merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah," kata Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro di Waykanan, Selasa.
    
Tiga pelaku berinisial SP (32), warga Kampung Joharan, Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, SK (37), warga Setia Bumi, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah dan SG (27), warga Jalan Punto Dewo, Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan.

Kronoligis penangkapan tersebut saat petugas Satreskrim Polres Waykanan melakukan patroli malam guna mencegah terjadinya ganguan kamtimbas pada Selasa (13/11) sekitar pukul 02.00 WIB.
    
Anggota Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Waykanan mendapat informasi bahwa di warung angkringan Jalan Lintas Sumatera Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Blambanganumpu ada permainan judi menggunakan aplikasi Ludo King dengan taruhan uang.
    
Saat di lokasi, petugas melakukan pengecekan, ketiga pelaku tidak mengetahui karena sednag bermain judi dengan memasang taruhan uang, sehingga ketiga orang tersebut berikut barang bukti langsung diamankan tanpa perlawanan.
    
Polisi juga membawa barang bukti tiga handphone berbagai merek dan jumlah uang sebesar Rp135.000 dengan pecahan berupa satu lembar uang Rp100.000, lima lembar uang Rp20 ribu, satu lembar uang Rp10 ribu dan empat lembar uang Rp5.000, semuanya dibawa ke Polres Waykanan untuk penyelidikan lebih lanjut.
    
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.