Sekda Waykanan ancam SKPD tak penuhi target retribusi

id sekda waykanan, saipul,retribusi

Sekda Waykanan ancam SKPD tak penuhi target retribusi

Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan Saipul(Foto : Antaranews Lampung/Emir FS/Dok/)

Saya mau semua dinas atau instansi terkait harus bisa menyelesaikan target pada akhir tahun, bila tidak selesai maka akan mendapatkan sanksi tegas,
Waykanan, (AntaraNews.Lampung) – Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung Saipul mengaku kecewa karena banyak retribusi yang belum tergali sehingga tidak mencapai target di triwulan III ini.

“Saya sangat kecewa kenapa pada triwulan ini tidak bisa mencapai target padahal waktunya sudah lama diberikan,” kata dia di Blambanganumpu, Waykanan, Jumat.

Menurutnya, retribusi daerah dibagi menjadi tiga yaitu restribusi jasa umum, restribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Dari ketiga retribusi tersebut barulah retribusi perizinan tertentu yang meencapai target yaitu 116, 86 persen.

Selain itu, untuk retribusi jasa umum terdapat beberapa item yaitu retribusi pelayanan persampahan baru 33.33 persen, retribusi pelayanan pasar 76.63 persen, retribusi pengujian kendaraan bermotor 24.83 persen.

Ini berarti hanya satu restribusi yang dapat melebihi 50 persen, sedangkan kedua item tereebut tidak melebihi dari 50 persen bahkan hanya di angka 33 dan 24 persen. Ini harus dikerjakan dan diselesaikan pada akhir tahun 2018 ini.

Untuk retribusi persampahan/kebersihan, lanjut dia, ada di Dinas Lingkungan Hidup dan retribusi pengujian kendaraan bermotor ada di Dinas Perhubungan. Semuanya harus bisa menyelesaikan pada akhir tahun. Karena kurang dari 50 persen retribusi yang diberikan, ini berarti harus dikaji ulang kembali apakah masih bisa melanjutkan dengan target yang diberikan atau dilakukan revisi lagi.

“Harus ada pengkajian ulang seperti KIR ini mulai per 1 oktober 2018 sudah tidak lagi beroperasi, apakah akan dikurangi atau bagaimana. Ini semua harus dikaji ulang lagi,” katanya

Saipul menjelaskan, untuk retribusi jasa usaha yaitu restribusi kekayaan daerah 74.46 persen, penyewaaan alat mesin pertanian (traktor) 67.46 persen, penyewaan alat berat 79.17 persen.

Selanjutnya retribusi pasar grosir dan atau petokoan 15.53 persen,  retribusi tempat khusus parkir 67.11 persen , retribusi tempat rekreasi dan olahraga 15.00 persen, retribusi produk usaha daerah 42.24 persen, penjualan air bersih 40.99 persen dan penjualan benih ikan 46.00 persen.

Dari target ini banyak sekali yang belum dapat menyelesaikan target yang sudah berikan, bahkan waktu yang tersisa kurang dari dua bulan yang harus d kejar oleh masing-masing SKPD yang terkait tentang retribusi ini.

Ada beberapa retribusi yang hanya di bawah 20 persen yaitu retribusi pasar grosir dan atau petokoan 15.53 persen dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga 15.00 persen. Ini berarti harus bisa kerja lebih keras lagi bagaimana harus bisa menutupi kekurangan sampai dengan akhir tahun 2018.

“Saya mau semua dinas atau instansi terkait harus bisa menyelesaikan target pada akhir tahun, bila tidak selesai maka akan mendapatkan sanksi tegas,” kata dia.

Saipul mengimbau kepada seluruh SKPD atau instansi tekait agar kiranya bisa menyesaikan target yang sudah diberikan sampai dengan akhir tahun 2018. Jangan sampai mendapatkan sanksi atau lainnya.