PT KAI sayangkan penggiringan opini tentang aset

id grondkaart,pt kai,sapto hartoyo,aset pt kai

PT KAI sayangkan penggiringan opini tentang aset

Logo PT Kereta Api Indonesia (Persero) (Foto : Net)

Ini membuktkan bahwa secara hukum grondkaart adalah bukti yang sah menurut undang-undang," kata Sapto.
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjung Karang, Sapto Hartoyo menyayangkan pernyataan salah satu anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya tentang bukti kepemilikan aset PT KAI berupa "gronkaart" atau peta tanah yang dinilai tidak kuat dan tidak sah.

Dalam setiap memberikan pemahaman tentang grondkaart kepada masyarakat pemakai tanah negara yang pengelolaannya diserahkan kepada PT KAI, Andi Surya selalu menyatakan bahwa grondkaart yang dimiliki PT KAI bukanlah bukti yang sah, sehingga masyarakat berhak memiliki tanah tersebut, ujar Sapto di Bandarlampung, Kamis (8/11).

"Ini jelas pemahaman yang salah dan kesannya ingin memberikan harapan kepada masyarakat, padahal harapan itu belum tentu bisa diwujudkan," katanya.
 
Menurut Sapto, di hadapan masyarakat Andi Surya selalu membuat opini bahwa PT KAI (Persero) tidak memiliki grondkaart asli. Bagaimana bisa membuktikan grondkaart itu asli atau tidak, bahkan dikatakan tidak ada. "Padahal sampai saat ini arsip tentang kereta api di Belanda masih tersusun rapi dan terjaga keasliannya," ujar Sapto.

Ia menyatakan, tidak jelas dari mana Andi berasumsi demikian, karena Sapto yakin Andi Surya sendiri tidak memahami arsip Belanda.

Apabila yang bersangkutan mengaku pernah melakukan pengecekan, kata Sapto, dimana dia melakukan pengecekan, apa kewenangannya menelusuri keberadaan grondkaart, sementara PT KAI tidak memiliki hubungan hukum dengannya.

Ia menjelaskan, Andi juga mengatakan bahwa grondkaart tidak sah menurut UUPA Tahun 1960 karena tidak dikonversi dari hak barat ke hak nasional. "Opini ini justru menunjukan ketidakpahamannya dalam hal sejarah," ujarnya.

Ketika dia mengatakan hak-hak barat (eigendom, opstal, erfpacht) semua itu berlaku untuk tanah individu atau lembaga swasta, sementara itu grondkaart adalah bukti tanah negara. "Lalu dari tanah negara mau dikonversi kemana?. Kan sudah final."

Ketidakpahaman ini juga bisa dilihat dari penyataan Andi yang menyebut bahwa tanah negara itu bisa menjadi milik masyarakat. Pendapat lainnya bahwa grondkaart tidak tercatat dalam simak Kementerian Keuangan.

Ini menunjukan anggota DPD asal Lampung itu belum paham tentang pengetahuan administratif, karena Menteri Keuangan justru pernah memberi surat kepada Kepala BPN yang menyebutkan bahwa grondkaart adalah alas hak yang sah bagi tanah-tanah PT AKI (dulu Perumka).

"Apakah mungkin Menteri Keuangan tidak mengetahui tentang grondkaart tapi berani meminta Kepala BPN untuk mengakui grondkaart sebagai alas hak kepemilikan tanah kereta api?," kata Sapto mempertanyakan.

Menurut dia, kalau dikatakan bahwa grondkaart bukan merupakan alas hak bagi kepemilikan tanah KAI, itu adalah salah besar, karena Grondkaart memiliki dua dasar hukum yang sangat kuat, yaitu hukum administrasi dan hukum materi.

Hukum administrasi adalah peraturan yang melegalkan grondkaart sebagai bukti kepemilikan (bijblad no 4905) dan hukum administrasi merupakan surat keputusan kepala negara bagi setiap grondkaart yang diterbitkan.

Surat keputusan ini memuat riwayat dan asal-usul tanah yang tertera di atas grondkaart, dengan demikian grondkaart sudah bisa menjadi bukti pembebasan tanah sekaligus kepemilikan tanah.

Sapto berharap masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang salah soal ketidakabsahan grondkaart karena merugikan masyarakat itu sendiri.

Ia mencontohkan adanya pembatalan oleh BPN Provinsi Lampung atas Sertifikat Hak Milik nomor 17, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung atas nama Linda Suryati berikut 10 pecahannya yang oleh penyerobot aset seluas 1.756 M2 itu kemudian dibuat usaha Istana Buah.  

Selanjutnya berdasarkan bukti grondkaart, oleh BPN Prop Lampung kemudia diterbitkan Sertifikat HGB No.192 atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero).

"Ini membuktkan bahwa secara hukum grondkaart adalah bukti yang sah menurut undang-undang," kata Sapto.

Ia mengharapkan dengan penjelasannya ini, masyarakat bisa memahami tentang status aset-aset tanah negara yang dikelola PT KAI agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

"Saya juga berharap penjelasan soal grondkaart ini bisa dipahami masyarakat, agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat, khususnya yang masih memakai lahan-lahan negara yang dikelola PT KAI," tambahnya.
 
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) bersama Dirut PT KAI Edi Sukmoro (kanan). Dirut PT KAI beserta jajaran pada Jumat  (3/11/2017) mendatangi KPK untuk berkoordinasi terkait perkembangan penyelamatan dan penertiban aset PT KAI. (FOTO: ANTARA /Puspa Perwitasari/Dok.)