Penyalahguna narkotika di Lampung capai 128.529 orang

id kepala bnnp, tagam sinaga,narkotika

Penyalahguna narkotika di Lampung capai 128.529 orang

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)

peredaran gelap narkotika oleh sindikat berskala lokal, nasional ataupun internasional ke Provinsi Lampung melalui bandara atau pelabuhan resmi serta jalur darat lintas provinsi dengan memanfaatkan kurir
Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Tagam Sinaga menyampaikan bahwa pada tahun 2018 hingga hari ini penyalahguna narkotika di Provinsi Lampung tercatat sebanyak  128.529 orang.

"Sementara jumlah narapidana kasus narkotika di Provinsi Lampung sendiri pada tahun 2018 hingga hari ini berjumlah 3.910 orang yang terdiri dari 1.971 orang bandar atau pengedar narkotika dan 1.939 orang pemakai narkotika," kata dia, di Bandarlampung, Selasa (6/11).

Tagam juga menjelaskan, peredaran gelap narkotika oleh sindikat berskala lokal, nasional ataupun internasional ke Provinsi Lampung melalui bandara atau pelabuhan resmi serta jalur darat lintas provinsi dengan memanfaatkan kurir.

"Di antaranya yang telah kami ungkap adalah FH dan TS yang membawa sabu melalui Aceh menuju Bandarlampung. Jaringan peredarannya kita putus saat di Jalan Raya Lintas Sumatera, Desa Gotong Royong, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah," jelasnya di Bandarlampung, di sela-sela pemusnahan barang bukti.

Dia mengatakan, dari perkembangan bahwa paket tersebut merupakan paket kiriman oleh pelaku berinisial MB dan M yang merupakan kurir asal Aceh dan dikendalikan oleh narapidana yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berinisial AA.

"Peredaran narkoba masih marak terjadi meskipun sanksinya telah diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dari pasal itu terdapat pidana dan denda yang akan dibebankan pada kasus dengan keterlibatan narkoba baik bagi yang memiliki, menggunakan, menerima, mengangkut, membawa, memberikan, menyimpan, dan menyediakan akan terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati," terangnya.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga melakukan tes urine bersama sebanyak 22 jurnalis Lampung. Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka mendukung pemberantasan peredaran narkotika.

"Selain mendukung pemberantasan peredaran narkotika, kegiatan ini dilalsanakan secara spontanitas untuk teman-teman media yang sudah lama bersinergi dengan BNNP Lampung," sambung Plt. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Richard PL Tobing.