700 kg ganja disita dari peti

id Ganja 700 kg, sita dalam peti, ditnarkoba polda lampung

700 kg ganja disita dari peti

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen (Antaralampung.com)

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita sekitar 700 kilogram daun ganja yang disimpan dalam peti kayu.
     
"Ganja ini diduga berasal dari Provinsi Aceh, dan proses pengirimannnya pun dilakukan melalui jasa ekspedisi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen, di Bandarlampung, Senin.
     
Ia menjelaskan, hasil temuan ganja kering ini dilakukan dalam dua pekan. Awalnya, anggotanya menemukan 300 kg ganja di Jalan Soekarno Hatta dan 400 kg di daerah Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
       
Anggota Ditnarkoba Polda Lampung, lanjutnya, menyita daun ganja kering itu yang diduga dikirim melalui jasa ekspedisi. 
       
Shobarmen menambahkan, anggotanya juga sudah mengantongi identitas dua orang yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. 
     
 "Dari perkara ini, kita sudah mengantongi dua nama orang yang diduga pemilik ganja itu," ujar Shobarmen. 
       
Saat disinggung mengenai identitas kedua orang itu, ia enggan membeberkannya mengingat masih sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
       
 "Saya berharap rekan media bersabar, nanti pasti kita ekspose jika sudah terungkap semua jaringan ganja ini," tambahnya.