KPK panggil lima saksi TPPU Bupati Lampung Selatan

id OTT KPK, OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan

KPK panggil lima saksi TPPU Bupati Lampung Selatan

Bupati Lampung Selatan non-aktif Zainudin Hasan (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta (Antaranews Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH).
         
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus TPPU dengan tersangka ZH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. 
    
Lima saksi itu antara lain Direktur PT Jhonlin Marine Trans Ken Leksono, Fivindria Sepran seorang arsitek serta tiga saksi lainnya dari pihak swasta masing-masing Tamrin, Dewi, dan Burhanuddin Abdul Hamid.
         
Dalam penyidikan kasus TPPU itu, KPK sedang mengkonfirmasi terhadap para saksi yang dipanggil terkait aliran dana untuk Zainudin dan aset-aset apa saja yang dimiliki oleh Zainudin.
         
KPK pada Jumat (19/10) telah mengumumkan Zainudin Hasan sebagai tersangka TPPU.
         
Zainudin dalam jabatan sebagai Bupati Lampung Selatan diduga pada 2016-2018 telah menerima dana melalui tersangka anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai total sekitar Rp57 miliar. 
    
Diduga persentase "fee" proyek yang dalam tiga tahun tersebut sekitar 15 sampai 17 persen dari nilai proyek.
         
Diduga, tersangka Zainudin melalui Agus membelanjakan penerimaan dana dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan tersangka Zainudin.