Agus Bhakti Nugroho mengaku perantara Zainuddin Hasan

id fee proyek lamsel, agus bhakti nugroho,bupati lamsel zainuddin hasan

Agus Bhakti Nugroho mengaku perantara Zainuddin Hasan

Agus Bhakti Nugroho saat menjadi saksi pada sidang. (antara/ardiansah)

Enggak banyak yang mulia, misalnya Pak Syahroni itu terima yang Rp1 miliar saya hanya dikasih Rp5 juta,
Bandarlampung, (AntaraNews.Lampung) - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Bandarlampung, Rabu kembali menggelar sidang kasus suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Gilang Ramadhan selaku Direktur PT. Prabu Sungai Andalas dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Agus Bhakti Nugroho yang menjadi tersangka juga dalam kasus tersebut menjadi saksi. Dalam kesaksiannya Agus Bakti Nugroho menerangkan bahwa dirinya merupakan perantara antara Zainudin Hasan dan pihak rekanan atau kontraktor yang akan mendapatkan proyek di Kabupaten Lampung Selatan.

“Hubungan saya dengan bapak (panggilan akrab Agus terhadap Zainudin Hasan) hanya sebatas orang dekat saja, saya kenal beliau pada lima tahun silam saat bapak mencalonkan diri sebagai Cawagub Lampung, saat itu peran saya hanya sebagai penyusun berkas beliau, ya bisa dikatakan timses,” ujarnya saat memberikan kesaksian di ruang sidang Garuda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Wawan Yunarwanto dalam persidangan memberikan pertanyaan kepada saksi Agus Bhakti Nugroho terkait dengan semua bidang proyek di Kabupaten Lampung Selatan apakah berkaitan dengan dirinya, saksi Agus Bhakti Nugroho menyampaikan bahwa peran dirinya hanyalah sebagai perantara.


“Saya hanya mempertemukan satu pengusaha langsung kepada Pak Zainudin, hanya Gilang, pada saat itu saya komunikasi sendiri dengan bapak, ini adalah rekanan kita juga supaya diberikan kesempatan. Jadi saya hanya perantara saja,” katanya.

Ketika disinggung oleh JPU terkait sejumlah aset Zainudin Hasan, dirinya pun tidak menampik hal tersebut.

“Iya bapak ada aset Cottage di Tegal Mas beli sama Thomas Rizka, terus ada tanah dan rumah toko yang dibeli dari Alzier Dianis Thabranie. Rumah toko itu rencana akan digunakan untuk posko, saya lupa rinciannya pak Jaksa,“ jelasnya.

Begitu pula mengenai kapal pesiar milik Zainudin Hasan. “Kapal ada, tapi yang urus itu untuk perawatan bukan saya, itu diurus langsung oleh protokoler dan ajudan bapak,” kata dia.

JPU KPK RI juga turut memutar sebuah rekaman percakapan telpon antara Agus Bhakti Nugroho dan Zainudin Hasan, dalam rekaman tersebut terdengar perintah dari Zainudin Hasan terhadap Agus Bhakti Nugroho untuk menyelesaikan kegiatan Persatuan Tarbiyah Indonesia di Hotel Swisbell, menjelang detik-detik mereka diamankan oleh lembaga anti rasuah itu.

“Urus biaya di Swiss-belhotel, kata Zainudin Hasan. “Siap-siap,” ucap Agus Bhakti Nugroho dalam rekaman tersebut.

Biaya kegiatan di Swisbell tersebut dibayar dengan dana operasional Dinas PUPR sebesar Rp200 juta.

Agus Bhakti Nugroho juga mengatakan bahwa dirinya mengenal Zainudin Hasan pada tahun 2014 saat itu Zainudin Hasan tengah mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Lampung, yang berpasangan dengan Herman HN.

“Saya kenal dengan Zainudin saat dia mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur sama Pak Herman HN waktu itu,” katanya .

Ketika disinggung oleh majelis hakim  Mien Trisnawati terkait kisaran uang yang diterima oleh Agus Bhakti Nugroho dalam perkara tersebut dirinya belum dapat membeberkan secara rinci.

“Enggak banyak yang mulia, misalnya Pak Syahroni itu terima yang Rp1 miliar saya hanya dikasih Rp5 juta,” katanya.

Peryataan itu membuat majelis hakim terheran-heran, seakan tidak percaya.

“Masa cuma Rp5 juta sedikit sekali, kenapa kamu gak minta tambah sama Pak Syahroni, kenapa kamu takut, masa kamu takut sama orang sekelas Kabid,” kata Mien.