Wali Kota : Perusahaan harus patuhi UMK

id UMK BANDARLAMPUNG, wali kota herman,dewan pengupahan

Wali Kota : Perusahaan harus patuhi UMK

Wali Kota Bandarlampung Herman HN (Foto: Antaralampung.com/Samino)

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN meminta perusahaan mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandarlampung tahun 2019 yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan setempat sebesar Rp2,445 juta.
     
"Saya berharap perusahaan memenuhi harapan pekerja dengan mematuhi UMK yang telah ditetapkan untuk tahun 2019," kata dia, di Bandarlampung, Senin.
     
Ia menyebutkan Upah Minimum Kota Bandarlampung itu naik sebesar 8,03 persen dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp2,263 juta. Kenaikan UMK itu berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) kota setempat dan juga sesuai dengan ketentuan pemerintah.
     
Menurutnya, UMK Bandarlampung itu sesuai dengan kajian dan rapat antara pemerintah daerah, SPSI, ahli ekonomi, BPS, dan pihak terkait lainnya.
     
Herman mengharapkan perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut apabila surat keputusan telah dikeluarkan.
     
"Semua pihak berkepntingan harus mematuhi aturan tersebut. Jika perusahaan melanggar dapat dikenai sanksi " ujarnya.
     
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung Wan Abdurrahman, mengatakan bahwa Wali Kota Bandarlampung Herman HN, melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, yang terdiri atas Disnaker, perwakilan serikat buruh, pengamat ekonomi, dan BPS.
     
Ia menyebutkan dalam pertemuan itu, Wali Kota Bandarlampung menyetujui UMK Kota Bandarlampung, yang naik 8,03 persen.