Pertamina roadshow penggunaan elpiji tepat sasaran

id elpiji, lpg 3 kg, sosialisasi penggunaan elpiji

Pertamina roadshow penggunaan elpiji tepat sasaran

Ilustrasi. Elpiji 3 Kg (FOTO: ANTARA Lampung/dok)

Bandarlampung, (Antaranews.Lampung) – PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Marketing Operation Region II Sumbagsel sebagai perusahaan energi di Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan roadshow penggunaan elpiji 3 Kg  agar tepat sasaran.

Pjs. Region Manager Communication & CSR Sumbagsel, Taufikurachman menyambut baik sinergi dalam bentuk sosialisasi ini.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan kemudahan akses energi khususnya bagi masyarakat mampu untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi. Ayo kita ajak saudara-saudara kita yang mampu untuk menggunakan LPG nonsubsidi,” jelas Taufik, di Bandarlampung, Jumat.

Sosialisasi ini dikemas dalam bentuk roadshow di 20 kecamatan di Kota Bandarlampung dengan narasumber dari Pemerintah Kota Bandarlampung, Kepolisian Daerah Lampung, Camat setempat, Hiswana Migas, dan Pertamina. Roadshow sosialisasi ini akan dilakukan selama kurang lebih 1.5 bulan sejak 15 Oktober 2018 hingga 30 November 2018.

“Hingga hari ini sudah 4 lokasi, yakni di Kecamatan Tanjung Senang, Labuhan Ratu, Rajabasa, dan Kedaton. Mudah-mudahan roadshow-nya lancar, hingga 30 November nanti seluruh kecamatan di Kota Bandarlampung sudah menerima sosialisasi ini,” tambah Taufik.

Bersamaan dengan roadshow sosialisasi ini, Pertamina juga menyiapkan hadiah berupa Bright Gas 5.5 Kg. Selain hadiah, Pertamina juga memberikan promo penukaran dua (2) tabung LPG 3 Kg kosong ke Bright Gas 5.5 Kg dengan isinya hanya dengan membayar biaya refill sebesar Rp 72.500.

“Promo ini sebagai bentuk apresiasi kami karena telah bersedia menggunakan LPG non subsidi. Mudah-mudahan dengan adanya apresiasi seperti promo ini bisa mendorong lebih banyak masyarakat terutama pelaku usaha dalam sosialisasi ini untuk hijrah bersama Bright Gas,” tutup Taufik.

Sosialisasi ini didasari oleh Surat Edaran Pemerintah Kota Bandarlampung No. 600/124/I.05/2018 perihal larangan penggunaan LPG 3 Kg untuk sektor perhotelan, rumah makan non usaha mikro, dan usaha laundry.

Walikota Bandarlampung, Herman HN. Secara langsung melalui surat tersebut menginstruksikan pemilik usaha perhotelan, rumah makan, dan laundry tidak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi.

“Pemanfaatan LPG 3 Kg bersubsidi hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang belum mampu dan usaha kecil mikro, bukan ketiga usaha yang diinstruksikan dalam surat tersebut,” ujarnya.