Sembilan bidang tanah kasus TPPU Zainudin Hasan disita

id sembilan bidang tanah,zainudin tersangka tppu,bupati non aktif lampung selatan,zainudin hasan

Sembilan bidang tanah kasus TPPU Zainudin Hasan disita

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (kiri) memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Selasa (9/10). (FOTO: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/Dok)

KPK melakukan penyitaan pada tanggal 15-18 Oktober 2018 terhadap satu unit rumah toko dan sembilan bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi sekitar Rp7,1 miliar, kata Febri
Jakarta (Antaranews Lampung) - Sembilan bidang tanah terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH) disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK melakukan penyitaan pada tanggal 15-18 Oktober 2018 terhadap satu unit rumah toko dan sembilan bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi sekitar Rp7,1 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.

Selain itu, juga disita tiga unit kendaraan darat dan air terkait dengan TPPU dari Zainudin Hasan tersebut. "Seluruh aset tersebut diduga milik ZH yang diatasnamakan keluarga," ungkap Febri.

Beberapa aset yang disita tersebut, antara lain, satu unit ruko di Bandar Lampung, dua bidang tanah di Desa Campang Tiga, lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, satu bidang tanah di Desa Ketapang, satu unit motor Harley Davidson, satu unit mobil Toyota Velfire, dan satu unit speedboat.

Selain itu, kata Febri, selama penyidikan TPPU sejak 12 Oktober 2018, KPK memeriksa 23 saksi.

Unsur saksi terdiri atas anggota DPRD Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Plt. Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, dan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

Selanjutnya, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan, pengurus Baznas Lampung Selatan, PNS Badan Korpri Pemprov Lampung, unsur swasta, dan notaris PPAT.

Febri menyatakan dalam sejumlah OTT terhadap kepala daerah yang dilakukan KPK akhir-akhir ini, penyidik menemukan kepala daerah yang diduga menerima "fee" proyek secara berturut-turut dari tahun ke tahun sepanjang menjabat.

"KPK mengingatkan agar kepala daerah sebagai wajib lapor LHKPN agar melaporkan LHKPN secara tepat waktu dan jujur. Hal ini diharapkan dapat mencegah penumpukan harta yang tidak sah atau tidak sebanding dengan penghasilan yang sah," ucap Febri.

KPK pada hari Jumat telah mengumumkan Zainudin Hasan sebagai tersangka TPPU.

Zainudin dalam jabatan sebagai Bupati Lampung Selatan diduga pada tahun 2016-2018 telah menerima dana melalui tersangka anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN).

"Dana tersebut berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai total sekitar Rp57 miliar. Diduga persentase "fee" proyek yang dalam tiga tahun tersebut sekitar 15-17 persen dari nilai proyek," ucap Febri.

Diduga, tersangka Zainudin melalui Agus membelanjakan penerimaan dana dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan tersangka Zainudin.

Terkait dengan dugaan penerimaan tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pldana pencucian uang yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, dan mengubah bentuk.

Terhadap Zainudin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.