Bisnis libatkan transportasi harus mengacu undang-undang transportasi

id pengamat transportasi darmaningtyas, taksi daring

Bisnis libatkan transportasi harus mengacu undang-undang transportasi

Pengamat Transportasi Darmaningtyas (Foto: net)

Sebetulnya kalau transportasi mestinya landasannya UU transportasi
Jakarta (Antaranews Lampung) - Pengamat Transportasi Darmaningtyas menilai apapun bisnis yang melibatkan transportasi harus mengacu kepada undang-undang transportasi, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Sebetulnya kalau transportasi mestinya landasannya UU transportasi. Teknologi itu sebagai sarana saja, sarana untuk mempermudah pesan, mempermudah pembayaran," katanya.

Sudah seharusnya, lanjut dia, mengikuti aturan, termasuk tarif per kilometer yang sesuai dengan peraturan.

"Semestinya harus mengikuti aturan, termasuk misalnya tingkat keekonomian rupiah per kilometer. Kan sudah ada hitung-hitungannya secara ilmiah. Kalau mengangkut barang itu satu kilometer barang ongkosnya berapa. Itu yang harus ditegakkan," katanya.

Darmaningtyas berpesan jangan sampai teknologi justru mengikis ketentuan-ketentuan yang sudah ada di undang-undang, seperti tarif. 

Jangan kemudian kita pertentangan antara teknologi dan transportasi. Yang jadi masalah sekarang ini karena teknologi mengikis tarif, tapi sebetulnya yang tertindas adalah pengemudinya," katanya.