Natalis Sinaga dituntut 8 tahun penjara

id natalis sinaga,natalis dituntut 8 tahun,korupsi lampung tengah,wakil ketua dprd lampung tengah

Natalis Sinaga dituntut 8 tahun penjara

Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga saat menjalani pemeriksaan di KPK. Natalis dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10). (FOTO: ANTARA/Reno Esnir/Dok)

Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya, tambah Luki
Jakarta (Antaranews Lampung) - Natalis Sinaga, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, terdakwa korupsi rencana pinjaman Pemkab Lampung Tengah, dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 5 tahun karena dinilai terbukti menerima suap Rp1,5 miliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Menuntut, agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Natalis Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Natalis Sinaga dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luki Dwi Nugroho di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/10).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Natalis Sinaga.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah Luki.

Jaksa KPK menolak memberikan status saksi pelaku yang bekerja sama dengan penuntut umum (justice collaborator) yang diajukan oleh Natalis pada 10 Oktober 2018.

"Atas permohonan JC terdakwa selama dalam proses persidangan baik atas nama terdakwa sendiri, Mustafa, Taufik Rahman dan Natalis Sinaga, terdakwa benar bekerja sama dan kooperatif. Terdakwa adalah pelaku utama yang mengatur permintaan uang untuk anggota DPRD Lampung Tengah dari pemerintah Lampung Tengah, dan karena terdakwa adalah pelaku utama maka kami JPU menilai bahwa permintaan terdakwa harus ditolak," jelas jaksa Dormian.

Padahal. Natalis sudah mengembalikan uang Rp590 juta yang ia terima.

Suap Rp1,5 miliar yang diterima Natalis adalah bagian dari total Rp9,695 miliar yang ditujukan agar Natalis memberikan persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung tengah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar pada anggaran 2018 dan menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Saat 31 Oktober 2017 pada rapat di kantor DPRD, sikap mayoritas fraksi di DPRD Lampung Tengah tidak setuju dilakukan pinjaman daerah kepada PT SMI kecuali Fraksi PKS sehingga Mustafa bertemu dengan Natalis Sinaga di rumah dinas bupati.

Pada pertemuan tersebut Mustafa meminta agar Natalis dan Fraksi PDIP menyetujui pinjaman daerah dan mengajak dan mempengaruhi anggota DPRD dari Gerindra dan Demokrat untuk menyetujui pinjaman daerah sehingga dapat dituangkan dalam APBD Lamteng TA 2018. Natalis lalu meminta Mustafa agar menyediakan uang sebesar Rp5 miliar untuk unsur pimpinan DPRD, para ketua fraksi dan para anggota DPRD Kabupaten Lamteng.

Mustafa menyetujuinya dan menjanjikan akan memenuhi permintaan uang tersebut dengan mengatakan nanti Taufik selaku Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga yang akan menyerahkan uangnya. Mustafa lalu meminta Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah Taufik Rahman untuk merealisasikan permintaan tersebut.

Namun, Natalis kemudian menyampaikan adanya tambahan permintaan uang Rp3 miliar untuk Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari Partai Demokrat, PDIP dan Partai Gerindra dan bila para Ketua DPRD tersebut tidak diberikan uang kemungkinan partai mereka tidak akan menyetujui pinjaman daerah masuk dalam APBD TA 2018.