Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Dalam persidangan kasus fee proyek di Lampung Selatan terungkap setiap lelang proyek yang dilakukan oleh Zainudin Cs sudah dikondisikan sebelum lelang proyek dimulai.
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, di Bandarlampung, Rabu, kembali menggelar persidangan terkait kasus fee proyek di Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Gilang Ramadhan, Direktur Utama PT Prabu Sungai Andalas yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Hakim anggota Ahmad Bahruddin Naim dalam persidangan menyebutkan lelang proyek yang terjadi di Lampung Selatan merupakan lelang "abal-abal", dengan pemenang proyek yang sudah ditentukan sebelumnya.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sembilan saksi, yaitu Yudi Siswanto PNS Dinas PUPR Lamsel pada saat itu bertugas sebagai Kabid Binamarga, Taufik Hidayat ASN Dinas PUPR Lamsel, Rudi Rozali ASN Dinas PUPR Lamsel, Agung Hanantyo staf Dinas Perumahan, Hanang Danantuyo PNS PUPR Lamsel, Rusli honorer PUPR Lamsel, Basuki Purnomo ASN, Wayan Susana ASN PUPR Lamsel, dan Destrina AZ ASN Dinas PUPR Lamsel.
"Kalau saudara saksi tidak mengerti apa-apa dalam proyek itu, apa fungsi anda, berarti pelelangan abal-abal dong, hanya pura-pura aja," ujar hakim Bahruddin Naim.
Majelis hakim menyatakan hal tersebut, karena keterangan saksi menyatakan dari 31 paket proyek Dinas PUPR Lamsel telah ditentukan siapa pemenang proyek sebelum terjadi pelelangan.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi Taufik Hidayat yang menyatakan menerima informasi tersebut dari Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara.
Hakim Bahruddin kembali melayangkan pertanyaan kepada saksi, kali ini Yudi Siswanto yang ditanya oleh Bahruddin, apakah dia mengetahui adanya pengondisian proyek di Lampung Selatan.
Saksi menjawab "Tahu pak, dari Anjar Asmara (Kadis) sebelum lelang dia ngomong, tolong dibantu untuk pelaksanaan lelang, supaya dipercepat. Lalu saya kordinasi dengan Rudi dan Syahroni untuk langsung ditetapkan pemenangnya," ujar Yudi.
Hakim Bahruddin juga menyatakan dalam lelang tersebut diikuti oleh perusahan fiktif atau abal-abal karena sudah dipastikan menang, mengingat sebelum terjadi lelang dilakukan sudah diketahui pemenangnya.
"Pelelangan hanya abal-abal, hanya bohong-bohongan, pelaksananya, pekerjaannya pasti abal-abal juga. Sekali pun perusahaan fiktif, apalagi abal-abal pasti menang kalau sudah begitu," kata Bahruddin.
Berita Terkait
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dicegah ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 13:27 Wib
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 11:18 Wib
Bupati OKU Selatan buka komunikasi untuk maju Pilgub Sumsel 2024
Selasa, 16 April 2024 9:20 Wib
Dua ruko di Pasar Tridatu kebakaran, Bupati Lamtim jenguk korban dan beri bantuan
Minggu, 7 April 2024 20:55 Wib
Masyarakat Lampung Barat diminta jaga tradisi budaya Sekura
Rabu, 3 April 2024 14:51 Wib
Safari Ramadhan, Pj Bupati Lampung Barat serahkan 70 paket sembako kepada warga
Selasa, 2 April 2024 19:09 Wib
PJ Bupati Lampung Barat janjikan umroh kepada siswi penghafal Al Quran
Selasa, 2 April 2024 17:29 Wib
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil tersangka TPPU
Rabu, 27 Maret 2024 21:28 Wib