Lelang proyek Dinas PUPR Lampung Selatan sudah "dikondisikan"

id OTT Bupati Lampung Selatan, Sidang proyek PUPR Lampung Selatan

Lelang proyek Dinas PUPR Lampung Selatan sudah "dikondisikan"

Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, di Bandarlampung, Rabu, kembali menggelar persidangan terkait kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. (Ardiansyah/Antaranews Lampung)

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Dalam persidangan kasus fee proyek di Lampung Selatan terungkap setiap lelang proyek yang dilakukan oleh Zainudin Cs sudah dikondisikan sebelum lelang proyek dimulai.
         
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, di Bandarlampung, Rabu, kembali menggelar persidangan terkait kasus fee proyek di Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Gilang Ramadhan, Direktur Utama PT Prabu Sungai Andalas yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
         
Hakim anggota Ahmad Bahruddin Naim dalam persidangan menyebutkan lelang proyek yang terjadi di Lampung Selatan merupakan lelang "abal-abal", dengan pemenang proyek yang sudah ditentukan sebelumnya.
         
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sembilan saksi, yaitu Yudi Siswanto PNS Dinas PUPR Lamsel pada saat itu bertugas sebagai Kabid Binamarga, Taufik Hidayat ASN Dinas PUPR Lamsel, Rudi Rozali ASN Dinas PUPR Lamsel, Agung Hanantyo staf Dinas Perumahan, Hanang Danantuyo PNS PUPR Lamsel, Rusli honorer PUPR Lamsel, Basuki Purnomo ASN, Wayan Susana ASN PUPR Lamsel, dan Destrina AZ ASN Dinas PUPR Lamsel.
         
"Kalau saudara saksi tidak mengerti apa-apa dalam proyek itu, apa fungsi anda, berarti pelelangan abal-abal dong, hanya pura-pura aja," ujar hakim Bahruddin Naim.
         
Majelis hakim menyatakan hal tersebut, karena keterangan saksi menyatakan dari 31 paket proyek Dinas PUPR Lamsel telah ditentukan siapa pemenang proyek sebelum terjadi pelelangan.
         
Hal itu berdasarkan keterangan saksi Taufik Hidayat yang menyatakan menerima informasi tersebut dari Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara.
         
Hakim Bahruddin kembali melayangkan pertanyaan kepada saksi, kali ini Yudi Siswanto yang ditanya oleh Bahruddin, apakah dia mengetahui adanya pengondisian proyek di Lampung Selatan.
         
Saksi menjawab "Tahu pak, dari Anjar Asmara (Kadis) sebelum lelang dia ngomong, tolong dibantu untuk pelaksanaan lelang, supaya dipercepat. Lalu saya kordinasi dengan Rudi dan Syahroni untuk langsung ditetapkan pemenangnya," ujar Yudi.
         
Hakim Bahruddin juga menyatakan dalam lelang tersebut diikuti oleh perusahan fiktif atau abal-abal karena sudah dipastikan menang, mengingat sebelum terjadi lelang dilakukan sudah diketahui pemenangnya.
         
"Pelelangan hanya abal-abal, hanya bohong-bohongan, pelaksananya, pekerjaannya pasti abal-abal juga. Sekali pun perusahaan fiktif, apalagi abal-abal pasti menang kalau sudah begitu," kata Bahruddin.