Tunggakan BPJS Kesehatan di Lampung Rp104 miliar

id bpjs kesehatan, tunggakan, peserta, cakupan, lampung

Tunggakan BPJS Kesehatan di Lampung Rp104 miliar

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BPJS Kesehatan terus melakukan beberapa upaya agar peserta mandiri tersebut melakukan pembayaran tunggakannya      
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Tunggakan peserta mandiri wilayah kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandarlampung hingga saat ini mencapai Rp104 miliar.
     
"Sementara cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung hingga September 2018 sebanyak 5,667 juta jiwa atau 55,05 persen," kata Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung, Nurman, di Bandarlampung, Selasa.
     
 Ia menyebutkan, BPJS Kesehatan terus melakukan beberapa upaya agar peserta mandiri tersebut melakukan pembayaran tunggakannya.
     
Menurutnya, upaya yang telah dilakukan BPJS Kesehatan Bandarlampung, diantaranya melakukan penagihan melalui tele collecting, kader JKN, dan sms blast.
       
Di sisi lain, pihaknya juga akan terus berusaha meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan di daerah ini. 
       
Nurman menyebutkan berbagai cara dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan guna meningkatkan cakupan kepesertaan. Caranya, dengan terus mengembangkan strategi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS.
       
Salah satunya, menurut dia,  dengan memperluas kanal-kanal pendaftaran, selain pendaftaran di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, pendaftaran dapat juga melalui telepon, yakni lewat BPJS kesehatan Care Center 1500-400.
       
"Dapat juga melalui aplikasi mobile JKN, melalui kader JKN, Point of Service di mall, Mobile Customer Service dan melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id.," ujarnya.
       
Menurutnya, seiring dengan melonjaknya pertumbuhan peserta, BPJS Kesehatan menguatkan sinerginya dengan berbagai mitra fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS, dan secara berkala, BPJS Kesehatan langsung mengecek kondisi di lapangan untuk memastikan kualitas pelayanan diberikan tetap prima.
       
BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga menggalakkan sosialisasi untuk memastikan para peserta memahami hak, kewajiban, manfaat, hingga prosedur penjaminan pelayanan kesehatan JKN-KIS. Karena salah satu faktor penunjang kepuasan peserta adalah terpenuhinya informasi yang akurat dan update.