Kejaksaan terus buru koruptor yang buron

id Buronan, korupsi lampung, kejagung, kejati lampung, kpk

Kejaksaan terus buru koruptor yang buron

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Fadil Zumhana, (Antaranews Lampung/Agus Wira Sukarta)

Bandarlampung (Antaranews Lampung) -
Kejaksaan Agung beserta jajaran akan terus memburu buronan tindak pidana korupsi yang hingga sekarang belum tertangkap.
       
 "Tak ada sejengkal tanah di Indonesia yang aman untuk para buronan Kejaksaan yang saat ini belum tertangkap," kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Fadil Zumhana, pada Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Lampung, di Bandarlampung, Senin.
         
Ia mengatakan bahwa khusus di Lampung, jumlah buronan korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung ada sekitar 23 orang, 10 diantaranya sudah tertangkap.
         
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK, kepolisian dan telah mempunyai program tangkap buronan sebagai upaya maksimal pihak Kejaksaan mengejar para buronan tersebut.
         
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu,  memastikan tidak ada satu jengkal pun tanah di Indonesia yang aman bagi para buronan tersebut.
         
Fadil Zumhana menegaskan kejaksaan tidak akan pernah berhenti melakukan pengejaran, hingga kasusnya berhasil diselesaikan dan para buronan ditangkap.
       
 "Seluruh buronan masih terus diburu. Khusus buronan di Lampung yang menjadi buruan Kejati Lampun sebanyak 23 buronan, 10 sudah tertangkap," ujarnya.
         
Terkait kasus buronan 
Bos Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo alias Alay, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung itu, menjelaskan kejaksaan telah meminta bantuan pihak terkait seperti Polri dan KPK.
         
"Kami mempunyai program tangkap buronan, diupayakan secara maksimal untuk mencarinya." ujar Fadil Zumhana.
         
 Ia menambahkan, selain fokus pada pemidanaan, sebagai eksekutor kejaksaan juga memfokuskan pengembalian kerugian negara dan pidana denda untuk menuntaskan eksekusi.
         
 Sehingga, menurutnya, saat buronan berhasil ditangkap, uang negara juga berhasil dikembalikan sebagai upaya menyelesaikan penindakan perkara korupsi.