Masyarakat diminta berhati-hati penipuan mengatasnamakan Kantor Pajak

id Djp, kantor pajak, penipuan, data identitas

Masyarakat diminta berhati-hati penipuan mengatasnamakan Kantor Pajak

Ilustrasi (Foto: HO)

Sehubungan dengan adanya penipuan yang mengatasnamakan sebagai 'call center' DJP yang meminta informasi kepada masyarakat berupa data nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas lain, kami tidak melakukan permintaan tersebut
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Masyarakat di Tanah Air diminta untuk berhati-hati penipuan yang mengatasnamakan "call center" Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
     
"Sehubungan dengan adanya penipuan yang mengatasnamakan sebagai 'call center' DJP yang meminta informasi kepada masyarakat berupa data nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas lain, kami tidak melakukan permintaan tersebut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Minggu.
          
Ia menyampaikan bahwa Ditjen Pajak menyampaikan penegasan sebagai berikut; DJP tidak melakukan permintaan informasi nomor Kartu Tanda Penduduk dan identitas lain kepada masyarakat melalui call center pajak.
      
DJP, lanjutnya, memiliki saluran komunikasi berupa contact center di nomor (021)1500200 ,yang biasa disebut Kring Pajak 
     
 Ia menjelaskan,  contact center ini memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat.
       
Kemudian,  DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatas namakan Ditjen Pajak. Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data Wajib Pajak, diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
         
"Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat," ujarnya. 
       
 Ia menambahkan, bagi masyarakat/wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.