Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung memutuskan hukuman belasan tahun bagi terdakwa sepasang suami istri (pasutri), Julian Prandiko dan Mentari karena terbukti mencoba menjual narkoba berupa sabu-sabu seberat satu kilogram.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Riza Fauzi pada sidang yang diselenggarakan Kamis, (20/9) memutus keduanya bersalah. Akibat perbuatannya, memutuskan keduanya dengan kurungan penjara berbeda.
"Terdakwa satu (Julian) dihukum kurungan penjara selama 17 tahun dan terdakwa dua (Mentari) dihukum selama 11 tahun. Keduanya juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursiwan menuntut Julian dengan kurungan penjara selama 18 tahun. Sedangkan Mentari dituntut kurungan penjara selama 15 tahun. Pasutri ini juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan. Atas putusan itu,terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, perbuatan kedua terdakwa berawal pada Jumat, 16 Maret 2018 saat dilakukan penangkapan terhadap Candra Kusuma (meninggal dunia) karena melawan. BNNP mendapatkan informasi bahwa di Dusun Gedongdalom, Desa Kurungannyawa, Kecamatan Gedungtataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung sering dijadikan tempat tindak pidana peredaran narkotika.
"Dari hasil pengkapan itu anggota menemukan 17 bungkus plastik klip bening berisikan sabu-sabu seberat 1.018 gram, satu buah timbangan digital, sepeker box dan beberapa unit hp berbagai merek," kata JPU.
Dari pengkapan yang dilakukan berikut barang bukti sabu-sabu yang disimpan Candra di dalam sepeker box, petugas melakukan interogasi dan Candra mengakui bahwa dia merupakan kurir bersama dengan kedua terdakwa.
"Candra kemudian diminta menunjukkan kediaman kedua terdakwa, pada saat dilakukan pengkapan terhadap kedua terdakwa petugas BNNP mempertemukan antara kedua terdakwa dan Candra, di situ terdakwa mengakui bahwa sabu seberat 1,018 gram tersebut sisa dari penjualan yang dilakukan mereka selama ini," jelasnya.
Dari hasil penangkapan terdakwa, Julian Prandiko menyebut bahwa sabu-sabu sebanyak satu kilogram lebih tersebut merupakan sisa sabu-sabu 6 kilogram yang telah laku terjual.
Berita Terkait
PT kuatkan putusan PN Tanjungkarang terkait hukuman mati Andri Gustami
Senin, 22 April 2024 16:05 Wib
Polisi buru tujuh tahanan kasus pencurian kabur setelah jalani sidang di PN Cianjur
Senin, 25 Maret 2024 20:53 Wib
HMI Bandarlampung dukung praperadilan Agus Nompitu kasus KONI Lampung
Selasa, 19 Maret 2024 20:19 Wib
Mantan Rektor Unila ajukan upaya hukum PK ke PN Tanjungkarang
Selasa, 19 Maret 2024 11:29 Wib
MAKI: Masalah pangkat jadi kendala penanganan dugaan korupsi Firli Bahuri
Rabu, 13 Maret 2024 19:24 Wib
Bawaslu RI siap hadiri persidangan tujuh terdakwa mantan anggota PPLN Kuala Lumpur
Rabu, 13 Maret 2024 16:33 Wib
Gugatan praperadilan Siskaeee atas kasus film porno ditolak
Selasa, 27 Februari 2024 16:40 Wib
PN Jaksel panggil ulang para tergugat kasus perdata Brigadir J
Selasa, 27 Februari 2024 14:58 Wib