Hakim hukum pasutri penjual narkoba belasan tahun

id narkoba,pn tanjungkarang, sabu-sabu

Hakim hukum pasutri penjual narkoba belasan tahun

Sepasang suami istri (pasutri), Julian Prandiko dan Mentari di vonis belasan tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis,  (20/9) . (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)

Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung memutuskan hukuman belasan tahun bagi terdakwa sepasang suami istri (pasutri), Julian Prandiko dan Mentari karena terbukti mencoba menjual narkoba berupa sabu-sabu seberat satu kilogram.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Riza Fauzi pada sidang yang diselenggarakan Kamis,  (20/9) memutus keduanya bersalah. Akibat perbuatannya, memutuskan keduanya dengan kurungan penjara berbeda.

"Terdakwa satu (Julian) dihukum kurungan penjara selama 17 tahun dan terdakwa dua (Mentari) dihukum selama 11 tahun. Keduanya juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursiwan menuntut Julian dengan kurungan penjara selama 18 tahun. Sedangkan Mentari dituntut kurungan penjara selama 15 tahun. Pasutri ini juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan. Atas putusan itu,terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, perbuatan kedua terdakwa berawal pada Jumat, 16 Maret 2018 saat dilakukan penangkapan terhadap Candra Kusuma (meninggal dunia) karena melawan. BNNP mendapatkan informasi bahwa di Dusun Gedongdalom, Desa Kurungannyawa, Kecamatan Gedungtataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung sering dijadikan tempat tindak pidana peredaran narkotika.

"Dari hasil pengkapan itu anggota menemukan 17 bungkus plastik klip bening berisikan sabu-sabu seberat 1.018 gram, satu buah timbangan digital, sepeker box dan beberapa unit hp berbagai merek," kata JPU.

Dari pengkapan yang dilakukan berikut barang bukti sabu-sabu yang disimpan Candra di dalam sepeker box, petugas melakukan interogasi dan Candra mengakui bahwa dia merupakan kurir bersama dengan kedua terdakwa.

"Candra kemudian diminta menunjukkan kediaman kedua terdakwa, pada saat dilakukan pengkapan terhadap kedua terdakwa petugas BNNP mempertemukan antara kedua terdakwa dan Candra, di situ terdakwa mengakui bahwa sabu seberat 1,018 gram tersebut sisa dari penjualan yang dilakukan mereka selama ini," jelasnya.

Dari hasil penangkapan terdakwa, Julian Prandiko menyebut bahwa sabu-sabu sebanyak satu kilogram lebih  tersebut merupakan sisa sabu-sabu 6 kilogram yang telah laku terjual.