Polda Lampung ungkap penyalahgunaan elpiji bersubsidi

id penyalahgunaan lpg 3kg,kabid humas, polda lampung, sulistyaningsinh

Polda Lampung ungkap penyalahgunaan elpiji bersubsidi

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Aswin Sipayung, didampingi Kasubdit I Ditreskrimum AKBP Budiman dan Kabidhumas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih, saat ekspos di Mapolda Lampung, Kamis, (20/9) (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)

Dari informasi tersebut dasarnya kami melakukan penyelidikan di seluruh wilayah Lampung, dan kami menemukan adanya kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan peternakan ayam ras yang berada di Lampung Timur
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji 3 kg bersubsidi dari pemerintah yang seharusnya dipergunakan oleh masyarakat, namun digunakan untuk kepentingan pelaku usaha peternakan ayam ras CV Swadaya Agri Jaya (SAJ).

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Aswin Sipayung, didampingi Kasubdit I Ditreskrimum AKBP Budiman dan Kabidhumas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Kamis, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterbitkan oleh media yang memberitakan adanya kelangkaan elpiji 3 kg di salah satu kabupaten.

"Dari informasi tersebut dasarnya kami melakukan penyelidikan di seluruh wilayah Lampung, dan kami menemukan adanya kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan peternakan ayam ras yang berada di Lampung Timur," ujarnya pula.

Modus operandi dari CV SAJ ini, lanjut Aswin, dalam pembelian bahan bakar gas (BBG) LPG nonsubsidi, selalu dicampur dengan BBG bersubsidi dalam penggunaannya. Tabung elpiji nonsubsidi dipasangkan di oven bagian depan seolah-olah mereka menggunakan gas minyak cair nonsubsidi.

"Sementara, elpiji 3 kg digunakan di kandang ayam bagian belakang yang disembunyikan," katanya lagi.

Hasilnya, peternakan CV SAJ selama tahun 2017 telah menggunakan elpiji 3 kg selama 10 bulan sebanyak 1.444 buah tabung, sedangkan untuk tahun 2018 selama 6 bulan telah menggunakan 552 buah tabung elpiji 3 kg.

"Perusahaan ini tidak boleh menggunakan elpiji 3 kg, karena usahanya menengah sudah beromzet Rp500 juta, bertentangan dengan Undang Undang ESDM, dengan omzet tersebut perusahaan tersebut harus menggunakan elpiji 12 kg, perusahaan tersebut diduga telah melanggar Undang Undang ESDM," ujarnya lagi.

Elpiji 3 kg ini, lanjut Aswin, diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang omzetnya Rp50 juta. "Sementara CV SAJ ini sudah di atas Rp50 juta," katanya.

Dalam kasus ini pihak kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi yang berkaitan dengan kasus ini, di antaranya berinisial V, S, I, Y, W, Y dan S.

"Untuk tersangka belum ada, karena masih dalam penyelidikan, untuk wilayah Bandarlampung dan sekitarnya untuk sementara sedang kami selidiki, kalau sudah terungkap pasti kami rilis," katanya lagi