Kemnaker: TKA viral di Bekasi tenaga ahli

id Hanif Dhakiri

Kemnaker: TKA viral di Bekasi tenaga ahli

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam satu acara di DPR RI beberapa waktu lalu (FOTO: ANTARA/Dok)

Kalau dilihat dari jabatannya ini adalah TKA yang profesional dan setelah kami cek memang sesuai dengan izin yang ada di Kemnaker, kata Hanif

Jakarta (Antaranews Lampung ) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan kereta api cepat Jakarta-Bandung (PT KCIC) dan Sinohydro Co. Ltd (SINOHYDRO) selaku vendor atau kontraktor pelaksana karena viralnya video mengenai TKA pekerja kasar di sana.


Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pelacakan dokumen izin kerja, Kemnaker tidak menemukan adanya pelanggaran izin penggunaan TKA karena TKA yang dimaksud adalah legal. Mereka memiliki izin dan jabatannya yang sesuai.

"Kalau dilihat dari jabatannya ini adalah TKA yang profesional dan setelah kami cek memang sesuai dengan izin yang ada di Kemnaker," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (19/9).

Hanif meminta masyarakat tenang dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang dilebih-lebihkan terkait beredarnya video ini. Hanif mengatakan dalam video tersebut terdapat juga tenaga kerja lokal sebagai pendamping TKA.

"Artinya ada TKI sebagai pendamping sesuai ketentuan. Nah sayangnya pendampingnya tidak mampu memberikan penjelasan kepada warga setempat sehingga menimbulkan kecurigaan dan kesan seolah-olah TKA tersebut buruh kasar dan ilegal," kata Hanif.

Kemudian, lanjut Hanif, diperoleh informasi juga jika lokasi kejadian kebetulan dalam proses pembebasan lahan, namun warga belum menerima uang ganti rugi lahan.

"Makanya ketika ada tim yang mengukur tanah maka jadi sensitif," kata Menaker Hanif.

Kedepannya, Menaker mengimbau supaya pihak Kereta Api Cepat Jakarta 

Bandung memberikan informasi pelaksanaan pekerjaannya kepada bupati dan wali kota yang daerahnya dilalui jalur pembangunan rel kereta.

"Tujuannya agar kepala desa dan ketua rukun tetangga mendapatkan informasi kegiatan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat yang berada di sekitar lokasi," kata Menaker Hanif.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Sugeng Priyanto menambahkan pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kedua perusahaan tersebut.

"Dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa para TKA tersebut tengah melakukan pengukuran dalam rangka menentukan kekuatan pembuatan pondasi konstruksi jalur kereta cepat Jakarta-Bandung," kata Dirjen Sugeng.

Dirjen Sugeng mengatakan, dalam pemeriksaan dokumen Izin Menggunakan Tenaga Kerja (IMTA) diketahui izin kerja TKA itu merupakan tenaga ahli sebagai geologist engineer, geodetic engineer, dan survey engineer.

Sedangkan Bernawan Sinaga Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengatakan selain memeriksa izin kerja para TKA tersebut, Kemnaker juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan secara lengkap di perusahaan tersebut.

"Kami juga ingatkan kepada perusahaan tersebut agar kedepannya lebih memperhatikan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat serta memberikan laporan pengunaan TKA di perusahaan dan vendornya secara rutin," kata Direktur Bernawan.